Dituding Rusak Jalan, Warga Pasar Nippon Protes Operasional Belawan Trans Cargo

Dituding Rusak Jalan, Warga Pasar Nippon Protes Operasional Belawan Trans Cargo

5 Oktober 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi gudang dan depo kontainer milik Belawan Trans Cargo di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang operasionalnya diprotes warga karena telah membuat jalan menjadi rusak dan mengakibatkan polusi.

Kunjungan pada Selasa (5/10/21) tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV, Burhanuddin Sitepu, diikuti anggota Komisi IV, Syaiful Ramadhan dan D Edy Eka Suranta S Meliala. Rombongan Komisi IV diterima sejumlah perwakilan warga di kawasan Pasar Nippon tersebut.

Anggota Komisi IV, Syaiful Ramadhan, menilai persoalan yang terjadi di Pasar Nippon dikarenakan ketidaktaatan pengelola gudang dan depo kontainer, sehingga warga meminta pengelola gudang dan depo kontainer untuk mentaati aturan yang sudah dikeluarkan Pemko Medan.

“Sesuai dengan surat Nomor: 640/972 yang dilayangkan pihak Kecamatan Medan Marelan kepada pihak Belawan Trans Cargo tertanggal 24 September 2021, yang isinya meminta perusahaan tidak mengoperasikan truk bermuatan kontainer dan sejenisnya sampai dengan diterbitkannya kelas jalan di kawasan tersebut,” ujar Syaiful dalam kunjungan tersebut, Selasa (05/10/2021).

Dijelaskan Syaiful, Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah melakukan peninjauan kondisi dua jalan yang dilaporkan warga mengalami kerusakan akibat beroperasinya truk kontainer. 

“Pihak Pemko Medan juga menjelaskan bahwa dua jalan yakni Takenaka dan Pasar Nippon masing-masing memiliki lebar 5.50 meter dan 3.30 meter tidak diperkenankan untuk dilintasi kendaraan bermuatan kontainer dan sejenisnya sampai dengan adanya penetapan status jalan oleh Walikota Medan,” ujarnya.

Syaiful juga mengharapkan Pemko Medan tegas dalam menjalankan aturan yang sudah ada. “Kota Medan telah memiliki Perda No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031, dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Kita mengharapkan aturan ini bisa ditegakan,” ucapnya.

Seperti diketahui, warga di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melayangkan protes terhadap keberadaan gudang dan depo kontainer Belawan Trans Cargo. Dalam protesnya warga melarang keras truk kontainer masuk ke pemukiman warga serta menolak keberadaan gudang tersebut. 

Syahrul Idrus, salah seorang warga di kawasan tersebut mengungkapkan, kondisi jalan yang sudah rusak akibat operasional kendaraan berat yang membuat warga kesal. Kondisi jalan sudah rusak, akibat truk-truk melebihi tonase melintas. Kontainer ukuran 20 feet dan 40 feet yang melintas setiap hari ke gudang di kawasan tersebut. (erwe)

Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi gudang dan depo kontainer milik Belawan Trans Cargo di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Medan Marelan, yang diprotes warga, Selasa (5/10/21). (Ist)