Bobby Nasution Selamatkan Cagar Budaya, Lapangan Merdeka

Bobby Nasution Selamatkan Cagar Budaya, Lapangan Merdeka

23 Oktober 2021 0 By tabayyun admin
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID: Untuk menyelamatkan salah satu cagar budaya yang dimiliki Kota Medan agar tidak punah, Pemko Medan akan merevitalisasi Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya. Konsep revitalisasi yang akan dilakukan nantinya yakni  pelestarian ruang kota bersejarah dan konteks dinamika rancang kota atau urban design kontemporer.

Pemko Medan akan mempertahankan signifikansi sejarah dan karakter Lapangan Merdeka yang merupakan  ruang terbuka publik.

Selain membebaskan Lapangan Merdeka dari bangunan-bangunan yang ada saat ini, Bobby Nasution ingin revitalisasi yang dilakukan akan tetap mempertahankan kelestarian pohon-pohon yang di ada di sekitarnya. Kemudian mempertahankan  fungsi dan karakter Lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka kota bersejarah.

Selain itu revitalisasi juga sejalan dan terintegrasi dengan pembenahan kawasan bersejarah Kesawan. Apalagi sebut Bobby Nasution, revitalisasi yang dilakukan nantinya tidak hanya menjadikan Lapangan Merdeka sebagai RTH, tapi juga sebagai cagar budaya karena masuk dalam aspek yang dibutuhkan masyarakat.

“Jadi  Lapangan Merdeka nantinya akan kita buat RTH untuk menampung segala kegiatan masyarakat di dalamnya, serta sebagai cagar budaya. Kita berharap agar desain yang sudah direncanakan ini  dapat segera terwujud.  Semoga tahun depan (revitalisasi) bisa kita laksanakan,” harap Bobby Nasution saat memimpin Pemaparan Desain Revitalisasi Lapangan Merdeka di Balai Kota  baru-baru ini.

Kebijakan Bobby Nasution  merevitalisasi Lapangan Merdeka sekaligus menyelamatkan cagar budaya diamini Plt Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Willy Irawan. Dikatakan Willy, konsep cagar budaya ini merupakan sebuah kawasan yakni Lapangan Merdeka dan sekitarnya. Dijelaskan Willy, cagar budaya itu  meliputi Lapangan Merdeka, Koridor Kesawan, Jalan Ahmad Yani, Pajak Ikan Lama sampai Warenhuis. “Jadi konsep Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya ini bukan direvitalisasi sebenarnya, tetapi untuk kawasan Lapangan Merdeka dan sekitarnya  konsepnya hanya penataan saja,” ungkap Willy.

Selanjutnya Willy menjelaskan,  kalau terkait cagar budaya tidak bisa dilihat dari satu kesatuan saja, yang menentukan masuk kedalam cagar budaya adalah kriteria tersebut masuk kedalam undang-undang tentang cagar budaya. Disampaikannya, bahwa cagar budaya itu ada dua yakni tangible dan intangible. Adapun tangible (terwujud), jelasnya,  seperti bangunan dan masakan. Sedangkan itangible (tidak terwujud), imbuhnya, berupa lagu, syair dan lain sebagainya.

“Yang menentukan sebagai cagar budaya, misalkan usianya lebih dari 50 tahun. Tidak hanya sekedar usia, mungkin pernah ada unsur sejarahnya yang namanya disebut signifikansi.  Lapangan Merdeka, zaman dulunya sebagai esplanade (lapangan terbuka) dan berada di Titik 0 Kota Medan. Kenapa Lapangan Merdeka?  Tentunya  sudah jelas, sebab di tempat itu dideklarasikan kemerdekaan. Selain itu  banyak sekali signifikansi lainnya yang akhirnya Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya,” paparnya. (Dik)