Bayek: Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Harus Dilakukan Persuasif

Bayek: Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Harus Dilakukan Persuasif

18 Oktober 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat serta dinamika perkembangan Kota Medan yang demikian pesat, terkadang berimplementasi pada pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya. 

Seperti pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan atau trotoar dan berpotensi membuat kemacetan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan hilangnya hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. 

Demikian ungkap juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (foto), saat membacakan pendapat fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada sidang paripurna dewan, Senin (18/10/2021). 

“Selain itu, perilaku pejalan kaki yang menyeberang jalan atau menunggu angkutan umum, membuang sampah di sembarangan tempat, pengemudi angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu-rambu lalu lintas, aksi vandalisme dan tindakan tidak disiplin lainnya, juga hendaknya mendapat perhatian kita bersama,” kata Mulia Asri Rambe.. 

Hal tersebut menurut politisi yang akrab disapa  Bayek itu, harus dicermati, masyarakat harus dibina, diayomi dan prilakunya disiplinkan agar ketentraman dan ketertiban umum dapat terwujud. 

“Dengan demikian, Kota Medan menjadi tertata dengan rapi, tertib dan indah sebagai wujud dari peradaban kota Metropolitan yang berkah, maju dan kondusif,” kata Bayek dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan HT. Bahrumsyah. 

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Bayek, Kota Medan perlu memiliki regulasi yang mengatur mengenai ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami juga mengapresiasi langkah cepat Walikota Medan dalam merespon dan langsung terjun ke lapangan bertemu warga kota Medan, membenahi dan menata lingkungan agar kota terlihat lebih rapi dan bersih,” ujar Bayek. 

Bahkan, kata dia, Wali Kota Medan juga tak segan menindak oknum aparatur yang melanggar ketentuan sebagaimana tekad bersama mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. 

“Membangun Kota Medan yang berkah yang dapat dirasakan segenap warga kota, sehingga terwujud Kota Medan yang maju, memelihara kondusifitas, berkolaborasi dengan segenap stakeholder terkait baik aparat TNI/Porli dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat dalam sinergi yang erat,” ujarnya. 

Masih kata Bayek, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Medan hendaknya dilakukan dengan upaya persuasif dan dengan pendekatan yang mengedukasi warga agar berperilaku disiplin dalam setiap aktivitasnya sehari-hari. 

“Sebagai contoh, PKL harus dibina dan ditata serta diberikan lokasi berjualan di tempat yang semestinya, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, dan mereka dapat berdagang dengan aman dan nyaman tanpa harus main kucing-kucingan dengan petugas trantip,” tegasnya. 

Kemudian mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan pola perilaku hidup bersih, tidak membuang sampah sembarangan, mematuhi rambu dan peraturan yang ada sehingga tercipta kota Medan yang tertata, bersih dan indah. 

Bayek juga meminta penyelenggaraan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di kota Medan ini hendaknya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) serta mewujudkan visi kota Medan yang berkah, maju dan kondisi dan dirasakan manfaatnya bagi seluruh komponen di kota Medan. (erwe)