
Terkait P-APBD 2021, Fraksi HPP Tagih Janji Kampanye Bobby-Aulia
14 September 2021Medan, Tabayyun.id : Fraksi Gabungan Partai Hanura, PSI dan PPP (Fraksi HPP) DPRD Medan kembali mengingatkan Pemko Medan terkait realisasi pembangunan Islamic Centre Tahun 2021. Karena kehadiran Islamic Center sudah sangat lama diharapkan masyarakat.
Sebab, selain akan menjadi pusat dakwah dan kajian Islam, keberadaan Islamic Centre juga upaya membangkitkan ekonomi keummatan dan itu sejalan dengan program masjid mandiri yang dicanangkan Walikota Medan.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP DPRD Medan, Hendra DS (foto), saat menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Kota Medan tahun 2021, dalam rapat paripurna, Senin siang (13/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, serta dihadiri pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Juga hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Desakan terkait penyelesaian pembangunan Islamic Centre, menurut Hendra DS, sangat beralasan. Karena penyelesaian pembangunan Islamic Centre merupakan janji Bobby Nasution saat kampanye waktu Pilkada Kota Medan tahun lalu.
​Selain pembangunan Islamic Center, kata Hendra, Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang sudah lima tahun lebih disahkan, namun sampai saat ini belum diberlakukan.
“Atas dasar itu kami meminta Perda Wajib MDTA ini segera diberlakukan karena Perda ini memiliki peran penting sebagai wadah peningkatan pemahaman generasi muda terhadap agama Islam,” sebut Hendra.
Tidak hanya itu, tambah Hendra, pemberlakuan Perda Wajib Belajar MDTA ini adalah komitmen politik dan janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Medan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, kami ingin mengingatkan agar janji-janji yang disampaikan saat kampanye yang lalu segera ditunaikan, sehingga Medan mendapat berkah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Hendra.
Pada kesempatan itu, Fraksi HPP menyampaikan beberapa pertanyaan terkait pendapatan, dimana berdasarkan dokumen Rancangan (P-APBD) 2021 yang telah disampaikan Pemko Kedan. Diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebelum P-APBD sebesar Rp.5.196.465.514.207,- pada P-APBD tmenjadi Rp.5.208.964.175.119, atau naik Rp.12.498.660.912.
Adapun komposisi pendapatan daerah adalah : 1. Pendapat Asli Daerah (PAD): terdiri Pendapatan Asli Daerah sebelum P-APBD- sebesar Rp.2.159.475.572.085, dan pada P-APBD menjadi Rp.2.139.239.943.474, atau turun Rp.20.235.628.611,-
2. Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer sebelum P-APBD sebesar Rp.3.036.989.942.122, dan setelah P-APBD menjadi Rp.3.069.724.231.645, atau mengalami kenaikan sebesar Rp.32.734.289.523.
“Dari komposisi pendapatan daerah ini, dapat dikatakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan ini mengalami pelambatan, dan tentu menurut pandangan kami kondisi ini tidak baik dalam upaya peningkatan program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Hendra.
Terkait hal itu, Fraksi HPP mempertanyakan apa formulasi kebijakan dan upaya-upaya yang akan dilakukan Pemko Medan untuk meningkatakan pendapatan daerah, namun tetap mempertimbangkan sulitnya ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Kemudian terkait penurunan pendapatan di sektor PAD, kami ingin mengetahui, selain alasan pandemi Covid-19, apa penyebab turunnya pendapatan asli daerah dalam -PAPBD ini. Seperti penurunan yang terjadi pada pendapatan pajak daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” ujar Hendra. (erwe)