Tender Ulang 27 Proyek di Dinas PU Medan Jangan Menmbulkan Kesan “Bagi-Bagi Kue”
26 September 2021Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan menyangkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Medan yang melakukan tender ulang terhadap 27 paket proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PU Kota Medan. Akibat tender ulang, dikhawatirkan pengerjaan bakal asal jadi karena keterbatasan waktu. Bahkan serapan anggaran menjadi minim dan terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).
“Pembatalan tender ulang 27 proyek telah menimbulkan asumsi buruk terhadap kinerja Walikota Medan. Jangan sampai ada kesan isu miring bagi bagi kue (proyek) di Pemko Medan tahun awal kepemimpinan Bobby,” sebut Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, saat rapat pembahasan P-APBD Kota Medan tahun 2021 bersama Dinas PU dan ULP Kota Medan, Sabtu pagi (25/9/2021).
Sorotan yang sama juga dilontarkan anggota Komsi IV, Renville Pandapotan Napitupulu, bahwa pembatalan proyek sangat berdampak mepetnya waktu pengerjaan. “Bagaimana menghasilkan kualitas proyek yang bagus bila pengerjaannya terburu-buru di penghujung tahun. Belum lagi musim hujan yang dapat mengganggu pengerjaan di lapangan nantinya,” cetus Renville.
Terkait tender ulang, Renville memastikan terganggunya serapan anggaran dan khawatir tidak terlaksana karena proses ulang tender akan menghabiskan waktu.
“Lihat saja, buktinya hingga saat ini belum ada pengorekan drainase sekarang ini untuk pengerjaan hasil tender. Dimungkinkan bahan untuk drainase itupun bisa saja belum selesai,” ujar Renville.
Masih sorotan masalah tender ulang, Wakil Ketua Komisi IV, Edy Eka Suranta S Meliala, menuding hal itu dikarenakan kurangnya kordinasi dan kolaborasi antara Dinas PU Medan dan ULP di Pemko Medan.
“Kurangnya koordinasi Dinas PU dan ULP sehingga jadwal berantakan. Proses tender ulang pasti menyita waktu, kapan lagi pengerjaan? Sebaiknya ke depan hal itu tidak terjadi lagi,” tandas politisi yang akrab disapa Dico itu.
Sedangkan anggota komisi lainnya, Edwin Sugesti Nasution, mengaku pesimis kota Medan dapat membaik dalam dua tahun ini kalau kinerja bawahan Walikota tidak tanggap dengan situasi. “Emang berapa tahun lagi kondisi Medan ini bebas dari banjir?” cetus Edwin.
Menyahuti pernyataan anggota dewan, Kabag Pengadaan Barang Jasa Pemko Medan, Topan OP Ginting menyebutkan terkait masalah tender ulang, memang ada diatur dalam Perpres No 16 dan dirubah menjadi No 12 Tahun 2021.
Topan Ginting menjelaskan, tender ulang ulang yang dilakukan di ULP Pemko Medan karena banyaknya pengikut tender tidak memenuhi kualifikasi.
“Penyebabnya ketidaktersediaan alat utama sebagai pendukung. Apalagi tender pada drainase dan trotroar yang menggunakan cetakan. Penyedia tidak lengkap sebagai dokumen persyaratan,” terang Topan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Medan, Ferri Ichsan, menanggapi pertanyaan Edwin terkait babjir, menyebutkan penyelesaian banjir harus seluruh sungai di kota Medan dinormalisasi. “Jika belum, tidak bisa diprediksi,” ujarnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong Dinas PU Kota Medan agar merealisasikan usulan perbaikan jalan dan drainase yang disampaikan lewat E-Pokir DPRD Medan.
Usulan itu menurut Paul kiranya direalisasikan skala prioritas. “E-Pokir anggota DPRD Medan di Tahun 2019 dan 2020 banyak yang belum terealisasi. Usulan itu kami teruskan yang datangnya dari keluhan masyarakat seperti jalan berlobang dan drainase rusak. Wajar kalau kami memperjuangkan agar segera dikerjakan,” harap Paul. (erwe)
Teks foto: Suasana rapat Komisi IV DPRD Mèdan pembahasan P-APBD Kota Medan tahun 2021, kemarin. (Ist)