
Perda Penanggulangan Kemiskinan Bisa Untuk Pulihkan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi
7 September 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong (foto), mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sama-sama kita ketahui, penerapan PPKM telah mengakibatkan menurunnya ketahanan ekonomi masyarakat. Banyak diantara masyarakat secara ekonomi sangat terdampak dengan kehilangan pekerjaan dan keterbatasan dalam beraktifitas. Kita mendorong Perda ini bisa menjadi solusi dari efek yang ditimbulkan pandemi,” ujar Rudiyanto, Selasa (7/9/21).
Ketua Komisi I ini menerangkan, dengan penerapan Perda ini diharapkan keadaan masyarakat bisa diatasi. “Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan program, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, diharapkan bisa memulihkan kondisi ekonomi di masyarakat,” harapnya.
Disampaikan Rudiyanto, Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Di dalam Perda tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan.
“Hal yang bisa dilakukan masyarakat, sesuai petunjuk perda ini adalah membuat kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan,” jelasnya.
Dengan Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara). (erwe)