Komisi IV Rekomendasikan Usulan Revisi Perda Penetapan Zona RTH SPBU Sudirman

Komisi IV Rekomendasikan Usulan Revisi Perda Penetapan Zona RTH SPBU Sudirman

29 September 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id :Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan usulan revisi Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menetapkan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sudirman Kota Medan, menjadi zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Revisi itu menyahuti keluhan pemilik lahan SPBU di Jalanl Sudirman yang terkendala mengembangkan usahanya karena diplot RTH.

“Penetapan zonasi RTH peruntukkan taman Kelurahan sesuai Perda sama halnya “menggusur” pemilik lahan. Sementara Pemko Medan tidak memiliki kemampuan atau keterbatasan anggaran untuk melakukan ganti rugi lahan. Untuk itu Perda dihapus saja dari zona RTH,” ujar anggota Komisi IV, Drs. H. Hendra DS, saat rapat engar bersama Dinas PKPPR, Bappeda dan Satop PP Kota Medan serta pemilik SPBU Sudirman di ruang komisi IV, kemarin.

Dikatakan Hendra, jika Pemko Medan tidak sanggup mengganti rugi lahan SPBU, sebaiknya Perda direvisi saja. Karena akibat Perda RTH itu telah menghambat investor di Kota Medan. 

“Tentu sangat bertolak belakang pernyataan Walikota Medan, Bobby Nasution, yang akan mendukung investor menjalankan usahanya di Kota Medan seiring peningkatan PAD,” ujarHendra.

Ditambahkan Hendra lagi, kalau memang Perda diberlakukan, tentu Pemko Medan harus segera mengganti rugi lahan SPBU. “Jangan kita gantung usaha pemilik lahan, ketika pemilik SPBU mendirikan bangunan Pemko tidak memberikan alasan pembangunan di zona RTH. Akhirnya pemilik tidak bisa mengembangkan usahanya. Ini kan penzoliman dan menghambat investor di Medan,” tegas Hendra.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Renville P Napitupulu, menyayangkan kebijakan Pemko Medan saat penetapan Jalan Sudirman Medan sebagai zona RTH. Ia pertanyama  berdasarkan kajian apa Pemko Medan menetapkan Jalan Sudirman sebagai zona RTH, padahal SPBU itu sudah berdiri sejak tahun 1980. 

“Patut dipertanyakan kenapa proses itu bisa terjadi dan pengembangan usaha SPBU digantung. Kita harapkan hal seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ujar Renville dengan nada kesal.

Renville menyarankan agar Pemko Medan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang taat aturan. “Pelaku usaha yang mengikut aturan dan menyumbangkan PAD, harus dilindungi,” ujar Renville. 

Pada saat itu juga Renville menyarankan agar pemilik SPBU membuat permohonan revisi izin Perda No 2 Tahun 2015. “Apalagi DPRD Medan bersama Pemko melalui Pansus DPRD Medan sedang melakukan pembahasan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2031 dengan revisi Perda No 13 Tahun 2011. Maka nantinya untuk Perda RDTR Pemko Medan juga akan direvisi,” saran Renville.

Menyahuti pernyataan dewan, Ashadi Chayadi, perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan, menyampaikan, kalau untuk ganti rugi lahan SPBU, pihak Pemko Medan belum ada melakukan kajian. 

“Memang kalau sekedar untuk RTH taman kelurahan, kurang memungkinkan dilakukan ganti rugi karena mahalnya harga lahan sekitar Jalan Sudirman. Kayaknya, bisa dapat 10 titik di tempat lain dengan menggunakan anggaran seyogianya untuk ganti rugi SPBU Sudirman,” sebut Cahyadi seraya menambahkan lebih bagus bila ada permohonan revisi yang nantinya bisa dikaji Pansus RTRW.

Rapat dipimpin Sekretaris Komis IV, Burhanuddin Sitepu, didampingi Sekretaris Edi Eka Suranta Meliala, dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution dan Dedy Akhsyari Nasution. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat Komisi IV DPRD Medan, kemarin,membahas masalah SPBU di Jalan Sudirman, Medan. (Ist)