Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran Rp 7 M Untuk Pengadaan Baju Sekolah di Disdik Medan

28 September 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Hutagalung, mempertanyakan dasar dan kriteria pengadaan baju seragam sekolah dan sepatu bagi siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Pengalokasian anggaran sekitar Rp 7 miliar di APBD Kota Medan 2021 untuk SD dan SMP pada masa pandemi Covid 19 saat ini patut dipertanyakan.

“Seberapa urgen pengalokasian anggaran itu dan bagaimana realisasi sistem pendistribusiannya di lapangan? Kita khawatir penyaluran tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kecemburuan apabila pembagian tidak merata. Apalagi, kondisi saat ini banyak warga Medan menjadi kurang mampu akibat dampak Covid 19,” ujar Johannes Hutagalung saat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2021 bersama Disdik Kota Medan, Minggu (26/9/2021).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto didampingi Wakil Ketua Sudari ST, Sekretaris Dhiyaul Hayati, dan dihadiri anggora Modesta Marpaung, Haris Kelana Damanik, Wong Chun Sen dan Afif Abdillah. Hadir Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan  didampingi Kabid Mulyadi dan staf Ilhama. 

Dikatakan Johannes, berapa banyak warga miskin yang mendapat bantuan itu. Apakah dengan jumlah sedemikian, sudah mencover seluruh siswa miskin di Kota Medan. 

“Disdik harus transparan, berapa yang dapat dan sekitar berapa yang belum. Harus jelas sehingga benar-benar dirasakan dan tepat sasaran,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

Ditambahkan Johannes, pihaknya akan mengawal bantuan itu agar tepat sasaran. “Kita tidak setuju apabila pengadaan bantuan itu menjadi ajang manfaat mencari keuntungan pribadi atai golongan,” tegas Johannes.

Menanggapi sorotan dewan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, melalui stafnya Ilhama, menyampaikan, di tahun 2021 pihaknya ada mengalokasikan anggaran baju seragam sekolah untuk SD dan SMP sekitar Rp 7 miliar.

“Anggaran itu diperuntukkan pengadaan baju seragam untuk siswa miskin. Adapun kriteria bagi siswa yang mendapat harus memiliki surat miskin dari Lurah yang dikordinir oleh kepala sekolah dan yeng mendapat saat ini masih berdasarkan kuota,” ungkap Ilhama. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2021 antara Komisi II dengan Disdik Kota Medan, Minggu (26/9/2021). (Ist)