
Amanah Perda Nomor 7 Tahun 2016, Jangan Sampai Ada Warga Medan Tak Bisa Berobat
19 September 2021Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Medan. Rajudin Sagala (foto), mengatakan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, menjadi jaminan bahwa seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan perobatan gratis.
“Lahirnya perda ini sangat penting. Perda ini menjadi jaminan bahwa seluruh warga Kota Medan tanpa terkecuali bisa mendapatkan perobatan gratis. Dengan lahirnya perda ini kita tidak ingin mendengar ada warga ber-KTP Medan tidak bisa berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucap Rajudin Sagala saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 7 tahun 2016, Sabtu (18/9/21) di Jalan Kertas No. 78, Medan Petisah, Kota Medan.
Disampaikan Rajudin, fasilitas bagi warga Medan bisa mendapatkan perobatan gratis termaktub dalam perda ini. “Bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya, tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-kota Medan,” ucapnya.
Rajudin menjelaskan isi Perda itu pada Bab VI Pasal 11, sudah mengatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota Medan. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Bagi keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu, dibebankan kepada pemda,” jelasnya.
Meski tidak punya kartu KIS, Rajudin mengatakan ketika seseorang masih memiliki KTP Medan, maka mereka bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis. “Selama masih memiliki KTP Kota Medan, mereka berhak mendapatkan perobatan gratis,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rajudin menjelaskan Perda No. 7 tahun 2016 perlu disempurnakan. Sebab, definisi wajib retribusi kesehatan pada perda ini belum dijabarkan secara jelas.
Seperti pada Bab II Pasal 5 perda ini disebutkan, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. (erwe)