
Dewan Dorong Pemko Medan Prioritaskan Program Penanggulangan Kemiskinan Di Massa Pandemi
29 Agustus 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto), terus mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar memprioritaskan program-program penanggulangan kemiskinan di masyarakat saat ini. Kondisi perekonomian masyarakat yang semakin menurun diharapkan bisa kembali pulih dengan pelaksanaan progran-program yang tepat sasaran.
Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (28/8/21), di daerah pinggiran Sungai Deli, Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun
“Program-program yang menyentuh masyarakat, khususnya terkait penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas Pemko Medan. Hal ini sangat penting dalam rangka menjaga ketahanan perekonomian masyarakat,” ujar Syaiful.
Menurut dia, Pemko Medan sesungguhnya sudah memiliki instrumen pendukung dalam melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan, salah satunya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait Penanggulangan Kemiskinan.
“Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga diatur hal yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan. Salah satunya, Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menangani masalah kemiskinan di Kota Medan. Jadi sudah sangat jelas, tidak ada alasan Pemko Medan untuk menunda-nundanya,” ungkap Syaiful.
Politisi PKS ini menerangkan, warga miskin di Kota Medan juga berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan, seperti tercantum dalam Perda tersebut antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), kesehatan gratis (BPJS Kesehatan PBI), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), serta kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).
“Payung hukumnya sudah sangat jelas, Pemko Medan tinggal mengeksekusinya dengan baik, sehingga progran-program tersebut bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Syaiful. (erwe)