
PPKM Darurat, Sekretariat DPRD Medan Tiadakan Kegiatan Rapat
12 Juli 2021Medan, Tabayyun.id : Sekretariat DPRD Kota Medan meniadakan kegiatan rapat-rapat di Kantor DPRD Kota Medan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.
Hal ini dikatakan Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit (foto), kepada wartawan, Senin (12/7/21). Menurutnya, kebijakan tersebut mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan
“Karena kalau rapat dengar pendapat atau rapat lainnya kan mengundang orang untuk datang dan biasanya dalam jumlah yang tidak sedikit. Jadi ini kita tiadakan dulu sampai PPKM darurat selesai,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Erisda, aparatur negeri sipil (ASN) dan pegawai di Sekretariat DPRD Medan hanya 25 persen yang hadir ke kantor dan selebihnya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke konterpart yang ditiadakan.
Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1-2 orang dan menunjukkan hasil antigen negatif Covid 19.
“Tamu dari daerah lain untuk kunjungan kerja tetap kita terima karena kan memang sudah terjadwal. Lagipula kita tidak bisa menutup seluruh akses karena bukan lockdown. Hanya saja tamu harus menunjukkan hasil rapid antigennya negatif dan yang masuk ke dalam gedung hanya boleh 1-2 orang saja,” ungkap Erisda.
Untuk rapat-rapat yang mendesak, imbuh Kabag Keuangan DPRD Medan itu,, tetap boleh dilakukan, namun tidak di kantor DPRD Medan tapi dengan daring.
Rapat paripurna tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan, sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti rapat dengan zoom. Untuk surat-surat yang masuk hanya boleh sampai ke security.
“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Erisda.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, mendukung kebijakan Sekretariat DPRD Medan yang membatasi kegiatan selama PPKM darurat.
“Tapi kantor DPRD Kota Medan tetap buka karena 25 persen pegawai masih masuk kerja dan selebihnya WFH. Tapi kalau rapat memang dibatalkan karena itu kan mengundang kerumunan,” pungkasnya. (erwe)