
Ketua DPRD Kota Medan Ajak Warga Patuhi PPKM Darurat
12 Juli 2021Medan, Tabayyun.id : Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE (foto), menghimbau masyarakat, khususnya warga Kota Medan, agar mematuhi ketentuan atau aturan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Tentunya kita sangat berharap dan menghimbau masyarakat, khususnya warga Kota Medan, agar bersama-sama kita mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut, dengan tetap fokus menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujar Hasyim kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (12/7/21)
Hasyim mengingatkan, sangat dibutuhkan kesadaran kita bersama untuk menerapkan prokes Covid-19, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Terutama kalangan pelaku usaha, seperti restoran, kafe, tempat hiburan dan tempat-tempat kuliner lainnya, kita menghimbau agar sama-sama kita mematuhi PPKM Darurat ini, demi kesehatan kita bersama dalam upaya pencegah penularan Covid-19,” ujar Hasyim.
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan itu juga menghimbau warga Kota Medan mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan saat ini, dan warga bersedia divaksin. “Tentunya kita harapkan peran Kepala Lingkungan mengajak warganya agar mau divaksin,” kata Hasyim.
Di sisi lain, terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Hasyim mendukung rencana Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat, terkhusus karyawan yang tempatnya bekerja atau tenpat usahanya tutup 100 persen.
“Kita sangat mendukung pemberian bansos ini, baik berupa uang tunai atau sembako kepada masyarakat yang berdampak langsung terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini,” tegas Hasyim.
Dikatakannya, pemberian bansos itu juga harus dilakukan sebelum PPKM Darurat berakhir dengan pendataan yang benar. “Pendataannya menjadi tugas Dinas Sosial, dan dalam dua hari ini harus selesai. Dimana yang menerima bantuan itu adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Karena bansos nantinya murni dari APBD Kota Medan,” ucap Hasyim.
Diakuinya, meski dari paparan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan bahwa Kota Medan masuk level dua yakni zona orange untuk kasus Covid 19, tapi karena instruksi dari pemerintah pusat, maka Kota Medan harus melaksanakan PPKM Darurat sebagai antisipasi tidak adanya efek Covid 19 dari Jawa dan Bali.
“Tapi PPKM darurat ini sangat bagus agar masyarakat taat dengan protokol kesehatan. Karena menekan laju Covid-19 harus prokes lebih ketat, sehingga Kota Medan bisa masuk ke zona hijau dan bebas dari Covid-19. PPKM darurat ini demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” imbuhnya.
Secara terpisah, hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga. Ia berharap bansos yang diberikan harus berbentuk tunai, karena bermanfaat bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bekerja pada saat PPKM Darurat.
“Kita apresiasi kebijakan pemberian bansos itu di tengah PPKM Darurat. Karena pelaku UMKM dan pekerja harian sangat berdampak. Jadi bansos harus betul-betul terlaksana,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
Diketahui sebelumnya, Walikota Medan, Bobby Nasution, akan memberi bansos untuk warga dan para pekerja yang terdampak ekonomi akibat kebijakan PPKM Darurat. Penyaluran bansos tersebut akan dilakukan secara bertahap, dan Pemko masih mendata warga dan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.
“Dari dinas terkait kami meminta waktu sampai dengan dua hari, dimulai hari ini (Senin, 12 Juli, red) sampai dengan besok (Selasa, 13 Juli, red). Data-datanya nanti bisa kami lihat berapa banyak yang terkena dampak,” ujar Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo itu berharap semua masyarakat memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sehingga kebijakan PPKM Darurat harus dijalankan. (erwe)