F-PKS Sampaikan Keprihatinan Terhadap  Kesejahteraan Mantan Atlet Berprestasi

F-PKS Sampaikan Keprihatinan Terhadap Kesejahteraan Mantan Atlet Berprestasi

5 Juli 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan mantan atlet yang menorehkan prestasi gemilang, namun tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. 

Sorotan ini diutarakan juru bicara F-PKS, Abdul Latif Lubis (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Keolahragaan, pada rapat paripurna, Senin (05/07/2021) siang. 

“Di sisi lain kita melihat ada beberapa mantan atlet yang pernah mengharumkan nama daerah bahkan negara tidak mendapatkan apresiasi penuh atas prestasi mereka. Untuk itulah kita semua berharap dalam ranperda ini diatur tentang apresiasi dan penghargaan kepada para atlet yang telah menorehkan prestasi, baik tingkat lokal, nasional bahkan tingkat internasional,” ucap Latif. 

Disampaikannya, Ranperda Keolahragaan di daerah merupakan ujung tombak dalam menyehatkan dan memberikan kebugaran kepada masyarakat, serta titik awal untuk meningkatkan prestasi dan mengembangkan talenta masyarakat akan cabang-cabang olahraga.  

“Dengan adanya perda ini harapan kita kejayaan Kota Medan akan prestasi olahraga di masa lampau akan mampu diwujudkan kembali,” ujar Latif. 

Dijelaskannya, Kota Medan pernah menorehkan prestasi yang luar biasa dari beberapa cabang olahraga, seperti juara sepakbola tingkat nasional sebanyak 6 kali dan tiga kali diantaranya berturut-turut pada tahun 1967, 1969 dan 1971, serta terakhir PSMS berjaya pada tahun 1985.

“Kota Medan juga pernah menyelenggarakan event turnament sepakbola tingkat nasional bahkan internasional di Piala Marah Halim dan PSMS berhasil menjadi juara pada tahun 1972. Di cabang olahraga lain juga kita pernah berjaya seperti polo air, hoki dan yang lainnya, ” ungkapnya. 

Disampaikannya, beberapa tahun terakhir, semangat dan kesadaran berolahraga masyarakat Medan kembali bangkit. Car free day yang dilaksanakan setiap pekan di hari Minggu dihadiri warga dengan antusias, walaupun dengan minimnya sarana dan prasarana olahraga di kota Medan. 

“Pembahasan Ranperda Keolahragaan kita harapkan menjadi titik awal meningkatkan kebugaran, kesehatan dan prestasi masyarakat Kota Medan,” harapnya. 

Latif mengungkapkan, berdasarkan dokumen tentang Ranperda Keolahragaan yang diterimanya, beberapa hal yang menjadi sorotan, diantaranya pada Bab III hak dan kewajiban, hak masyarakat pasal 6 tentang penyandang disabilitas, dimana Pemko Medan belum maksimal dalam memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. 

Kemudian Pasal 9 poin a tentang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga daerah tanpa diskriminasi. 

“Harapan kami, Pemko Medan dalam pelayanan dan menjamin terselengaranya kegiatan olahraga khususnya olahraga untuk rekreasi atau sport for fun, lebih maksimal dengan menyediakan sarana olahraga di tempat-tempat umum seperti lapangan Merdeka dan taman Maharani di Kecamatan Medan Labuhan yang masih membutuhkan beberapa sarana olahraga sport for fun khususnya untuk anak-anak serta tempat-tempat lainnya,” ungkapnua. 

Kemudian, kata Latif, pada pasal 25 membahas tentang olahraga rekreasi, yang mana olahraga ini lebih dominan kepada olahraga tradisional yang perlu dijaga dan dilestarikan serta dikembangkan

“Kami minta kepada Pemko Medan agar lebih giat melakukan pembinaan kepada Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI) daerah,” katanya. 

Pada Bab XV pasal 81 ayat (3) yang antara lain mengatur penghargaan mengenai jaminan hari tua, Fraksi PKS meminta agar bisa berlaku surut, karena beberapa mantan atlet berprestasi Kota Medan yang pernah mengharumkan nama Kota Medan bahkan nama bangsa di masa tuanya sekarang ini hidup dalam keadaan memprihatinkan. 

Tidak hanya itu, FPKS juga sangat mendukung ketentuan pidana pada pasal 98 ayat (1), agar setiap developer perumahan menciptakan ruang bermain, sarana dan prasarana olahraga bagi penghuninya. (erwe)