F-Gerindra Dorong Pemko Medan Punya Terobosan Baru Penanganan PKL

F-Gerindra Dorong Pemko Medan Punya Terobosan Baru Penanganan PKL

27 Juli 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan terobosan baru, sehingga keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi ikon baru Kota Medan, dan bukan sebagai masalah melainkan menjadi sektor pendukung pembangunan. 

“Dan Pemko Medan dituntut agar memiliki rancangan besar (grand design) dalam penyelesainan masalah PKL,” ujar anggota Fraksi Gerindra, Netty Yuniati Siregar (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, saat rapat paripurna, Senin (26/7/2021). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Plt Sekretarus DPRD Medan, Erisda Hutasoit, serta sejumlah pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.

Disampaikan Netty Siregar, selama ini Pemko Medan memposisikan PKL sebagai masalah dan terus melakukan penggusuran dengan anggaran yang besar. Maka ke depannya perlu melakukan terobosan baru sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna pembangunan Kota Medan.

Selama ini, sebut Netty, keberadaan PKL sudah tidak terkontrol bahkan di sejumlah kawasan malah sudah masuk kategori kronis. Untuk itu diharapkan dengan menerbitkan perda yang baru maka hal tersebut dapat diperbaiki.

Selain itu sebut Netty, Pemko Medan juga harus memahami para pelaku PKL yang memiliki pendidikan rendah. Sehingga dalam penataan dan penertiban terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi. 

“Intinya lebih mengedepankan himbauan daripada penertiban dengan merampas barang dagangan,” ujar Netty seraya menyebut, jika dilakukan penertiban, tidak terjadi lagi bentrok fisik.

Pada kesempatan itu, Netty juga mempertanyakan prosedur pengajuan kartu tanda pengenal yang akan ditrebitkan Walikota Medan sebagaimana yang diatur dalam Ranperda BAB V Pasal 12 tentang tata cara penertiban tanda pengenal. 

“Kemana permohonan diajukan dan bagaimana cara Pemko Medan mensosialisasikan kepada PKL?” ujar Netty seraya menyebut fraksinya mengingatkan jangan sampai terjadi pungutan liar atau pungutan biaya penerbitan tanda pengenal terhadap PKL. (erwe)