
Bayek: OPD Harus Mampu Ikuti Langkah Cepat Walikota Membangun Kota Medan
27 Juli 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe (foto), meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintan Kota (Pemko) Medan, baik secara individu maupun kelembagaan, mendukung irama langkah cepat Walikota Medan dalam melakukan pembangunan di Kota Medan, sehingga tidak ketinggalan.
“Ibarat kenderaan bermotor, beliau (Walikota, red) ini, Ducati. Ya, kalau kita jet cooled bakal ketinggalan,” kata Mulia Asri Rambe di sela-sela menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap nota pengantar Walikota Medan atas Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/7/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Bayek ini, Walikota bukan hanya berlari kencang, bahkan lompat-lompatan dalam hal pembangunan Kota Medan. “Jadi, kalau tidak diikuti oleh OPD, dikhawatirkan pembangunan yang dicanangkan tidak akan terealisasi,” katanya.
Di sisi lain, Bayek meminta Bappeda bersama OPD di Pemko Medan benar-benar memperhatikan secara detail dokumen RPJMD yang disampaikan. Sebab, RPJMD merupakan dokumen RKPD Kota Medan dalam melakukan pembangunan.
“Kalau tidak ada dalam dokumen, tentu tidak akan bisa diimpelementasikan. Kita khawatir nanti di tengah jalan tiba-tiba ada yang tertinggal. Makanya, dari sekarang Bappeda melihat kembali secara detail,” pinta Bayek.
Dalam dokumen, sebut Bayek, ada terlihat istilah atau redaksi “SKPD”, sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah, istilah SKPD sudah ditiadakan.
“SKPD ini mungkin RPJMD dari periodesasi kepala daerah terdahulu, mungkin ada copy paste di sini. Memang tidak semua RPJMD kepala daerah yang lalu terealisasi, mungkin mau diteruskan di periodesasi ini. Sebaiknya dokumen ini diketik ulang, jangan dicopy paste,” pinta Bayek lagi.
Dalam dokumen RPJMD terkait penangan banjir di Medan bagian utara, terlihat penyumbang banjir adalah Sungai Deli dan Sungai Bederah, akibat terjadinya sedimentasi dan akan dilakukan normalisasi.
“Tidak terlihat dalam dokumen penyumbang banjir di Medan bagian utara itu parit, seperti parit Belanda di Medan Labuhan, parit Cina dan parit AMD di Medan Marelan. Kami ingatkan, jangan sampai ada visi misi Pak Wali terkait penanganan banjir ini tidak masuk. Jangan nanti di tengah jalan kita melakukan RPJMD perubahan, makin berat lagi kerja kita,” kata Bayek.
Memang, tambah Bayek, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, itu ada difasilitasi. Tidak masalah jika periodesasi Walikota sekarang di saat berjalan satu atau dua tahun, beliau teringat. Kalau teringatnya setelah dua tahun lebih, tentu tidak bisa di lakukan perubahan, karena Permendagri 86 tahun 2017 itu membatasinya.
“Dimana disebutkan, tidak dibenarkan melakukan perubahan RPJMD jika masa jabatan Walikota tersebut kurang dari tiga tahun. Jadi, Bappeda dan OPD lain harus benar-benar memperhatikannya, agar dimasukan sebagai dokumen,” pesan Bayek mengingatkan. (erwe)