Renville Napitipulu Minta Warga Miskin Di Kelurahan Cinta Damai Masuk DTKS

Renville Napitipulu Minta Warga Miskin Di Kelurahan Cinta Damai Masuk DTKS

27 Juni 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Seluruh warga kategori tak mampu (miskin) di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, diminta segera masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

“Kita minta seluruh warga miskin di kelurahan ini terdaftar di DTKS. Bila tidak terdaftar, maka tidak akan menerima semua bantuan dari pemerintah,” kata anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu (foto), Sabtu (26/6/21).

Diterangkan Renville, salah satu persoalan utama saat ini yakni masalah kemiskinan, dan ini harus diatasi. “Karenanya pemerintah sekarang gencar memberikan berbagai bantuan sosial kepada warga untuk mengatasi masalah kemiskinan, seperti PKH, BLT, KIS, KIP dan bantuan lain,” terangnya.

Karenanya, Renville sangat menyesalkan masih adanya OPD (organisasi perangkat daerah) di jajaran Pemko Medan yang mengabaikan sosialisasi perda ini, padahal sebelumnya telah diundang.

“Seperti Dinas Kesehatan yang diundang, namun hingga acara dimulai tidak ada perwakilannya dan hanya utusan puskesmas setempat yang hadir, padahal warga ingin tahu apa dan bagaimana program bantuan kesehatan dari pemerintah. Saya akan komplain masalah ini ke Walikota Medan,” tegas Renville.

Dilanjutkannya, di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah menyalurkan berbagai bantuan ke masyarakat. Namun, banyak juga bantuan yang tidak tersalurkan, termasuk bantuan yang tidak termasuk bantuan masa pandemi. Padahal di sisi lain banyak warga yang belum dapat bantuan-bantuan tersebut.

“Saat pendataan 2015, diketahui ada sekitar 129 ribu warga tidak mampu di Kota Medan. Tapi dari jumlah tersebut hanya sekitar 59 ribu yang mendapatkan bantuan. Karenanya DPRD Medan meminta agar Pemko Medan kembali melakukan pendataan ulang, agar semua warga miskin Kota Medan menerima bantuan,” terang Renville.

Untuk itu, sambungnya, bagi seluruh warga miskin, termasuk di Kelurahan Cinta Damai, wajib terdaftar di DTKS dengan terlebih dahulu melewati 3 proses pendataan. Pertama, Kepling mendata warga miskin di lingkungannya, kemudian hasilnya diteliti di kelurahan untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Medan. Proses kedua, dinas sosial memeriksa kembali atau mencacah data tersebut dengan mendatangi warga yang terdata. 

Sedangkan proses ketiga, hasil pencacahan ini dikembalikan ke kelurahan untuk dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dihadiri para tokoh nasyarakat dan tokoh agama untuk memeriksa ulang data tersebut guna memastikan yang masuk data adalah warga yang benar-benar miskin.

“Data warga di DTKS inilah yang akan menerima semua bantuan pemerintah. Jadi, jangan lagi ada warga miskin yang tidak terdata. Apalagi Camat Medan Helvetia telah memerintahkan lurah dan kepling untuk mengulangi pendataan warga miskin, manfaatkanlah ini supaya terdaftar di DTKS. Namun, ada 14 syarat untuk masuk kategori warga miskin, dan minimal terpenuhi 9 syarat maka warga sudah bisa masuk DTKS,” ujar Renville. (erwe)