
Maksimalkan Penanganan Sampah, Hendra DS Minta Dirikan Bank Sampah Di Setiap Kecamatan
12 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Upaya memaksimalkan penanganan persoalan sampah di Kota Medan, Pemko Medan diminta realisasikan pembuatan bank sampah di setiap Kecamatan. Selain menciptakan lingkungan lebih bersih, juga mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“Kita dorong Pemko Medan segera merealisasikan bank sampah di setiap Kecamatan. Seluruh Kepling dan relawan sampah dijadikan anggota bank sampah,” ujar anggota DPRD Medan, Hendra DS (foto), saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sutrisno Gg Rukun 1 Kelurahan Kotamatsum 1, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6/2021)
Dikatakan Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, dengan adanya bank sampah akan lebih mudah mengatasi persoalan sampah di Kota Medan. Seperti pemilahan jenis sampah dari awal (rumah warga) hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
Dalam hal ini, sebut Hendra, peran Kepling diharapkan maksimal dalam hal mengumpulkan sampah dari anggota bank sampah. Kordinator sampah di lingkungan dapat memilah sampah organik dan non organik.
Pada kesempatan itu, Camat Medan Area, Hendra Asmilan, menyampaikan agar masyarakat peduli dengan kebersihan. “Banyak manfaat jika kita menjaga kebersihan, karena bisa mendapat iman dan kesehatan,” sebutnya.
Camat mengharapkan kerjasama masyarakat dengan menjaga kebersihan. Masyarakat diajak tidak membuang sampah sembarangan dan tepat waktu sesuai yang ditetapkan setiap lingkungan.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda tersebut.
Dalam BAB XVI disebutkan ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.
Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. Diketahui. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (erwe)