
Edi Saputra Minta Warga Lengkapi Semua Dokumen Kependudukan
12 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Edi Saputra (foto), melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/6/2021) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.
Dihadiri pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Siti Soraya, dan sekitar 300-an warga dengan mematuhi protokol kesehatan Covid–19, Edi Saputra menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda ini, dilanjutkan penyampaian aspirasi masyarakat dan penjelasan atas pertanyaan dan tanggapan masyarakat.
Anggota Dewan yang saat ini di Komisi I itu menyatakan pentingnya melengkapi administrasi kependudukan (adminduk). Karena segala kepengurusan diperlukan adminduk, baik urusan sekolah, urusan usaha, maupun penerimaan bantuan dari pemerintah.
Saat ini, kata Edi, banyak warga yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun setelah dicek adminduknya bermasalah. “Misalnya soal penulisan nama yang berbeda huruf di KTP, ijazah dan Kartu Keluarga (KK),” ungkap Edi.
Menurutnya, di Kecamatan Medan Denai masih banyak belum memliki dokumen admindulk, yakni belum punya KTP, KK, akta kelahiran dan lain sebagainya yang seyogya harus dimiliki sebagai warga negara Indonesia.
Edi Saputra menegaskan, bagi warga yang belum lengkap memiliki dokumen kependudukan, bahkan sama sekali tidak punya, maka diyakini akan merugikan masyarakat sendiri. Sebab, lanjut Edi Saputra, jika warga tidak punya data sama sekali, maka warga tersebut tidak akan terdata resmi di pemerintahan.
Apalagi dapat dipastikan warga tersebut akan sulit bahkan sama sekali tidak akan memperoleh bantuan apapun yang diprogramkan oleh pemerintah. Sebab untuk memperoleh bantuan, pemerintah juga harus berdasarkan data atau dokumen kependudukan yang resmi dimiliki warga tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PAN ini.
Menurutnya, hal itu kemungkinan kurangnya kepedulian warga betapa pentingnya memiliki dokumen kependudukan tersebut, disamping adanya kesulitan pengurusan.
“”Sepulang dari mengikuti sosialisasi ini tolong cek penulisan nama di masing-masing adminduk, sebisanya kita akan bantu agar tidak menimbulkan permasalahan dalam berbagai urusan kelak,” ujarnya..
Untuk itu, Edi menegaskan kepada warga agar peduli dan aktif dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang resmi. Dia juga mengingatkan kalangan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan harus benar-benar teliti dan memastikan data pribadinya benar.
“Misalnya identitas nama warga harus benar menuliskan nama sebenarnya, termasuk jika namanya disingkat maka di identitas lainya juga harus disingkat. Jangan nama di KTP disingkat, tapi di surat lainnya namanya semua, sehingga hal ini diyakini bisa menjadi masalah ke depannya,” jelas Edi.
Menurut Edi masih banyak dia terima laporan bahwa banyak masyarakat di dapilnya belum memiliki adminduk. Untuk itu dia meminta kepada warga untuk menyampaikan kepada tetangga yang belum memiliki adminduk, agar segera mengurus adminduknya ke Rumah Peduli di Jalan Mandala By Pass No. 90, Medan.
Pada acara itu Edi menyerahkan adminduk yang telah selesai diurus kepada warga di Rumah Peduli yang terbuka untuk masyarakat siang hingga malam setiap hari. Masyarakat yang menerima KTP, KK dan Akte Lahir itu merasa bangga dan menyampaikan terimakasih. (erwe)