Dedy Nasution: Harus Ada Inovasi Dalam Pengelolaan Persampahan

Dedy Nasution: Harus Ada Inovasi Dalam Pengelolaan Persampahan

12 Juni 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Persoalan sampah tampaknya terus menjadi perhatian serius semua pihak di Kota Medan, terutama kalangan DPRD Medan. Dedy Aksyari Nasution, misalnya. Anggota Komisi IV ini menegaskan harus ada inovasi dalam pengelolaan sampah.

“Masalah sampah gak ada habisnya dibahas, tetapi sekarang bagaimana cara mengelola sampah dengan baik dan harus ada inovasi dalam pengelolaannya,” ujar Dedy Aksyari Nasution (foto) saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2015, tentang pengelolaan persampahan, di Jalan Cemara Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6/2021).

Di hadapan warga, Kepala Lingkungan, Sekcam Medan Area Tommy Sidabalok, Lurah Kotamatsum II, Hery Sendi Harahap, anggota Fraksi Gerindra ini menambahkan, di dalam Perda Nomor 6 tahun 2015,  disebutkan bahwa pemerintah harus mempunyai inovasi dalam pengelolaan persampahan.

Namun nyatanya, imbuh Dedy Aksyari Nasution, yang dilakukan pemerintah dari tahun ke tahun itu masih sistemnya kumpul, angkat dan buang, belum ada sisi ekonomisnya.

“Padahal kalau kita tahu seperti di Surabaya maupun di Banjarmasin, sampah itu sudah mempunyai nilai ekonomis kepada masyarakat, dan masyarakat sudah tahu bagaimana cara memilah sampah yang mempunyai nilai ekonomi dan yang bisa dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

Memang, lanjut Dedy, pengangkutan sampah yang dihasilkan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah, begitu juga fasilitas yang disediakan.

Sebaliknya, pemerintah juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat bagaimana sampah tersebut mempunyai nilai ekonomis sehingga bermanfaat bagi keluarganya terlebih pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. 

“Bapak Ibu semuanya pasti mempunyai keinginan agar sampah itu bisa bermanfaat untuk untuk keluarga maupun dari sisi ekonominya, kita harapkan nanti ke depannya Walikota Medan bisa memberikan inovasi terbaru,” ujar Ketua MPD GRPG Sumut ini.

Dia menambahkan, sekarang ini penanganan sampah telah diserahkan sepenuhnya kepada Kecamatan, dan tidak lagi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Artinya, camat bertanggung jawab penuh pengelolaan sampah.

Pun demikian, lanjutnya, masih ditemukan kendala-kendala dihadapi pihak Kecamatan maupun Kelurahan, yaitu terbatasnya armada pengangkutan sampah dan pengelolaan keuangan yang masih berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

“Banyak kita dapat laporan bahwa sampah baru diangkut hingga dua minggu lamanya dan sudah bau busuk,” katanya. 

Belum lagi Kepling dilibatkan dalam penanganan sampah yang sepatutnya tidak menjadi tanggung jawab mereka. Padahal tupoksi kepling belum sampai kesana. Hanya saja, persoalan sampah khususnya di kota Medan merupakan tanggung jawab bersama.

“Jadi bukan saya bukan membela kepala lingkungan, tidak tapi paling tidak kita mengetahui tugas tanggung jawab mereka. Tapi saat ini dengan adanya pengalihan fungsi dan tugas pengelolaan sampah ke Kecamatan, tugas dan fungsi dari Kepling. sedikit bertambah. Jadi saya mengharapkan karena struktur itu belum jelas, maka bapak Kepling mau tidak mau keikhlasannya juga sangat diperlukan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekcam Medan Area, Tommy Sidabalok, menghimbau masyarakat untuk memberikan masukan atau kritikan tentang Perda Persampahan agar nanti bisa dimasukkan ke program Pemko Medan melalui anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution untuk menyampaikan langsung kepada walikota sehingga nanti prioritas di Kelurahan ini akan terwujud.

Sementara perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Yamin Daulay, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah dalam mengatasi sampah. Begitu juga kepedulian masyarakat masih juga tergolong rendah serta kebiasaan masyarakat dan juga kebiasaan kita yang masih tetap membuang sampah sembarangan.

Salli Pianto, Kepling 12, Kelurahan Kotamatsum II, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 ini kerap dilakukan kepada masyarakat, namun penegakan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sama sekali tidak ada.

Menjawab hal itu, Dedy Aksyari Nasution menegaskan bahwa DPRD wajib menyosialisasikan peraturan Perda yang telah disahkan dan itu adalah salah satu tugas dan tanggung anggota dewan.

Sementara masalah teknisnya adalah tupoksi dari eksekutif dan legislatif hanya menyosialisasikan. Di dalam Perda ini ada sanksi hukum, namun yang mengambil kebijakan sanksi hukum itu eksekutif melalui Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Satpol PP yang bertanggung jawab dalam melaksanakan menegakkan peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD. Jadi sebenarnya kita bukan tidak mau istilahnya terlalu jauh mencampuri urusan eksekutif karena tupoksi kita masing-masing sudah ada,” tegas Dedy Aksyari Nasution. (erwe)