
Perpustakaan di Medan Diharapkan Berkualitas dan Berstandar Nasional
24 Mei 2021Medan, Tabayyun.id : Perpustakaan di Kota Medan diharapkan bisa berkualitas dan sesuai dengan standar nasional. Sebab saat ini, informasi telah menjadi bagian yang penting dan menentukan segala kegiatan dimasyarakat, tidak terkecuali di bidang perpustakaan.
Hal ini menjadi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada paripurna DPRD Medan, Senin (24/5).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, dan dihadiri Sekda Kota Medan Wirya Alrahman.
Pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Haris Kelana Damanik, mengatakan perpustakaan Kota Medan harus segera berbenah karena diharapkan tidak hanya berperan mengelola koleksi dan menyelenggarakan layanan.
“Selain itu perpustakaan Kota Medan harus memiliki standarisasi pustakawan. Perpustakaan juga harus menyediaan sumber informasi cepat, murah dan tepat serta untuk mengembangkan kemampuan bagi masyarakat,” ucapnya.
Fraksi Gerindra juga mengharapkan tujuan perpustakaan dapat bertindak sebagai agen kultural dan memfasilitasi masyarakat untuk belajar sepanjang hayat
“Ranperda perpustakaan ini harus meningkatkan kualitas perpustakaan di Kota Medan termasuk koleksi, layanan dan SDM-nya. Dalam penyusunan Perda Perpustakaan ini juga perlu diperhatikan rasio jumlah buku terhadap jumlah penduduk Kota Medan serta peningkatan indeks literasi,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan, Janses Simbolon, dalam pemandangan umum fraksinya meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dituntut harus mampu berinovasi dan berkreasi seiring perkembangan teknologi.
Disebutkan, perpustakaan memiliki peran penting sebagai wadah menyenyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Karena pada hakekatnya perpustakaan menyimpan kekayaan tersirat yang sangat luar biasa bermanfaat dalam perspektif kehidupan.
Ia juga menyebutkan kehadiran perpustakaan memiliki empat peran penting yakni sebagai pusat kegiatan belajar, membaca buku dan mencari sumber berbagai bidang ilmu.
Selanjutnya, perpustakaan merupakan tempat mengasah kemampuan berfikir dan komunikasi. Sebagai agent of change dalam kehidupan serta berperan sebagai penghubung masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang.
“Kita juga mempertanyakan bentuk program ril yang akan dilakukan. Bukan itu saja, FPP juga mengkritisi Pasal 10, Pasal 16 dan 17, Pasal 18 dan 19, Pasal 40, Pasal 59, Pasal 60 dan Pasal 70,” tuturnya. (erwe)
Teks foto: Suasana papat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Senin (24/5). (Ist)