Atasi Banjir, Pemko Segera Bebaskan Lahan di Bantaran Sungai Bedera dan Sulang Saling

Atasi Banjir, Pemko Segera Bebaskan Lahan di Bantaran Sungai Bedera dan Sulang Saling

19 Mei 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Guna mengatasi dan meminimalisir banjir di Kota Medan, perlahan Pemko Medan akan melakukan normalisasi seluruh sungai. Normalisasi dilakukan sekaligus pembebasan lahan yang berada di sisi kanan-kiri bantaran sungai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar (foto), saat rapat dengan Komisi IV DPRD Medan di ruang rapat Komisi IV, Selasa (18/5/2021). 

Rapat evaluasi program kinerja Triwulan II TA 2021 Dinas PKPPR ini dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Edi Eka Suranta Meliala, Renville Napitupulu, Daniel Pinem, Edwin Sugesti, Syaiful Ramadhan dan Antonius Devolis Tumanggor. 

Disampaikan Benny, Pemko Medan pada tahun 2021 ini akan membebaskan lahan di bantaran sungai Bedera dan sungai atau parit Sulang saling. 

“Tahun ini ada 2 lokasi dan panjangnya masih terbatas, sesuai kondisi keuangan dan sudah dianggarkan biaya pembebasan masing-masing Rp 10 miliar dari APBD Kota Medan TA 2021,” terang Benny.

Dikatakan Benny, untuk sungai Sulang Saling akan dilakukan pembebasan sepanjang pinggir sungai sekitar 1,5 km dengan lebar sisi kanan kiri sungai masing masing 6 meter dan lebar badan sungai 4 meter. 

“Untuk tahap awal dikerjakan mulai dari Jalan Bromo hingga Jalan Denai dan sisanya tahap berikutnya,” jelas Benny.

Sedangkan untuk sungai Bedera dengan anggaran Rp 10 miliar dari APBD Kota Medan, sebagai dana pendamping untuk membantu BWS II akan dikerjakan sepanjang 2,5 km yang dimulai dari simpang Jalab Gatot Subroto dekat Kodam 1/BB hingga simpang gerbang Tol Binjai. 

“Adapun rencana yang akan dibebaskan masing-masing 6 meter sisi kanan kiri pinggir sungai dengan lebar sungai 8 meter. Sedangkan terkait pembebasan sungai Bedera dan Sulang Saling saat ini ampresial dan tim independen.

Dikatakan Benny, khusus pembebasan sungai Bedera dibutuhkan dana sekitar Rp 80 miliar hingga Rp. 120 mIliar. “Namun Pemko Medan hanya sanggup memberikan dana pendamping Rp 10 miliar dan selebihnya ditanggung BWS,” ujar Benny.

Pada kesempatan itu, seluruh anggota Komisi IV DPRD Medan yang hadir pada prinsipnya mendukung upaya Pemko Medan soal normalisasi sungai dan pembebasan bantaran sungai. 

Bahkan anggota Komisi IV mengingatkan jangan sampai tersandung hukum, apalagi masalah dana pendamping. Begitu juga soal pembebasan rumah warga agar dilakukan dengan sosialisasi yang humanis. (erwe)