Anggota Dewan Imbau Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran dan Cafe Patuhi Prokes

Anggota Dewan Imbau Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran dan Cafe Patuhi Prokes

26 Mei 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah (foto), menghimbau seluruh pengusaha hiburan malam, restoran, cafe dan rumah makan dan lain-lain, supaya mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah baik pusat maupun daerah terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), PPKM Mikro dan 5M.

Hal tersebut, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bertujuan untuk menghempang penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.

“Boleh sih kita berniaga/menjalankan usaha di masa pandemi saat ini. Namun kita juga harus mentaati aturan yang dibuat pemerintah. Intinya, dalam masalah ini jangan kita bawa-bawa ego kita, justru efeknya kita dan keluarga sendiri yang menderita, kan sedih jadinya,” kata Irwansyah kepada wartawan, Rabu (26/05/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah soal pengetatan penerapan prokes tersebut sangat baik, apalagi tujuannya untuk masyarakat tetap sehat. 

Memang secara jujur, lanjut Irwansyah, roda perekonomian harus tetap berjalan. Meskipun demikian, para pengusaha tersebut mau tidak mau juga wajib menerapkan apa yang diinginkan pemerintah yakni prokes, 5M dan PPKM Mikro.

“Kita tidak mau masyarakat khususnya di Kota Medan terjangkit Covid-19 hanya gara-gara segelintir orang yang tidak menaati peraturan pemerintah. Makanya, sekali lagi saya imbau kepada para pengusaha agar tetap menomorsatukan prokes, 5M dan PPKM Mikro,” tegasnya.

Dia juga prihatin melihat kondisi Indonesia saat ini (pandemi Covid-19, red). Oleh karenanya, politisi muda ini mengajak masyarakat khususnya di Kota Medan untuk sadar bahwa musuh yang dihadapi saat ini tidak terlihat. 

“Maka dari dengan cara menerapkan pola yang dikeluarkan pemerintah itu, kita mudah-mudahan dapat menghempang penyebaran Covid-19, disamping itu pola makan kita juga harus dijaga,” sebutnya.

Oleh Karenanya, Irwansyah setuju atas kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang menerbitkan Instruksi Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup sementara tempat hiburan malam.

Sementara itu, tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. 

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. 

Selain itu, kata Gubernur, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa dihentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Jadi untuk sementara ya dilarang beroperasi,” katanya. (erwe)