Renville Napitupulu Perjuangkan Anggaran Bansos Warga di DTKS

Renville Napitupulu Perjuangkan Anggaran Bansos Warga di DTKS

12 April 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, mengaku pihaknya telah memperjuangkan penganggaran bantuan sosial (bansos) untuk warga yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.

“Di akhir 2020, dari 127.000 kepala keluarga (KK) yang masuk DTKS, kita telah upayakan memasukkan ke anggaran, sehingga awal Januari 2021 baru hampir 80.000 KK yang terealisasi menerima bantuan sisial. Mudah-mudahan sisanya ini dapat diakomodir tahun 2021 ini,” ujar Renville. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PSI, Hanura dan PPP itu saat melaksanakn sosialisasi ke IV tahun 2021 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu siang (11/4/21), di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah. 

Disamping itu, lanjut Ketua DPC PSI Kota Medan itu, ia juga mengaku telah memperjuangkan berbagai bantuan dari pemerintah kepada warga kurang mampu, baik bantuan yang sifatnya rutin tiap bulan seperti PKH, atau bantuan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. 

Namun Renville menyesalkan kenapa anggaran dari Pemko Medan untuk bantuan masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19 yang telah dianggarkan sebesar Rp. 250.000 miliar, tidak terserap semuanya. 

“Hanya sekitar Rp. 79 miliar yang terserap. Ini yang kita sesali kenapa bisa terjadi. Saya harap semua warga tidak mampu di Kota Medan terakomodir sehingga dapat semua bantuan sosial,” tegas Renville 

Renville menyampaikan keyakinannya, di bawah kepimpinanan Walikota dan Wakil Walikota Medan, M. Bobny Afif Nasution dan Aulia Rachman, semua warga yanģ telah masuk DTKS dapat diakomodir menerima bantuan. “Dan ini akan kita perjuangkan di dalam penyusunan anggaran,” tegas Renville.

Namun Renville menegaskan bahwa warga penerima bantuan sosial itu harus masuk dulu dalam DTKS, yang sampai saat ini tercatat 127.000 KK berdasarkan data terakhir. Makanya Renville meminta data ini harus valid. 

“Karena tidak semua yang ada di data itu apakah masih layak atau tdiàk. Makanya perlu verifikasi dan valiidasi. Karena banyak yang mampu tapi menerma bantuan. Begitu banyak warga yang telah meninggal dan pindah, tapi tak dicoret,” ungkap Renville.

Ia menjelaskan, proses verifikasi dan validasi DTKS itu tiga tahap. Pertama, Kepling memverifikasi data lama. Mana yang tak layak, akan dicoret. Bagi warga tak mampu dan belum masuk DTKS, akan dimasukkan. “Jadi ada pengurangan dan ada penambahan di dalam data,” ujar Renville. 

Tahap 2, lanjut Renville, data daŕi Kepling tadi akan dikirim dan dihimpun di Dinas Sosial Kota Medan. Selanjutnya sekitar 300 petugas (pencacah) dinas sosial akan turun ke rumah-rumah warga untuk mengkroscheknya.

Tahap 3, imbuh Renville, setelah tahap 2 selesai, dinas sosial sèlanjutnya memberikan data hasil verifikasi itu ke Lurah, dan selanjutnya dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan warga yang layak masuk DTKS. 

“Dan yang terpenting, ada 14 kriteria sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) soal warga yang tergolong miskin. Namun ini perlu tindak lanjut. Karena di Kota Medan sebagian tak ada kriteria itu, seperti rumah atap rumbia, lantai tanah, dan lain-lain,” ungkap Renville.

Untuk itu ia meminta warga tidak selalu mencurigai Kepling jika ada warga yang tak masuk dalam DTKS. “Dan tentunya kita berharap proses verifikasi dan validasi data ini benar-benar, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tegasnya.

Penjelasan Renville tersebut sekalian menjawab pertanyaan M. Doloksaribu, warga Jalan Garpu No. 16, Medan Petisah, yang menilai dalam hal pemberian bantuan masih belum tepat sasaran, sehingga ia minta penjelasan soal DTKS dan kriteria warga miskin.

Pada kesempatan yang sama, br Purba, warga Jalan Cangkir, Medan Petisah, meminta pemerintah tak hanya memberikan bantuan saja untuk penanggulangan kemiskinan. 

“Tapi bagaimana memperdayakan masyarakat, khususnya usia produktif bisa meningkatkan taraf ekonominya agar terbebas dari kemiskinan,” ujar br Purba. 

Di akhir acara sosialisasi, Renville P Napitupulu menegaskan pihaknya akan mengawal proses verifikasi dan validasi DTKS, terutama saat masuk tahap muskel. 

“Proses muskel ini akan saya kawal dan laporkan jika ada kejangggalan sehingga bantuan yang disalurkan itu betul-betul tepat sasaran,” pungkasnya. 

Hadir dalam sosialisasi itu antara lain perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Fauziah, dari Dinas Pendidikan, Hamzah, Dinas Perkimtaru Taufan Alam Nasution, Dinas Sosial Edy Irwanto Pardede, dari BPJS Anita N Lubis, dan perwakilan Camat Medan Baru, Donald R.S. 

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9, dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). ((erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville P Napitupulu, saat melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (11/4/21), di Jalan Gelas, Medan Petisah. (Ist)