Perda No. 9/2017 Dibuat Agar Pemilihan Kepling Tidak Menimbulkan Masalah
12 April 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, menegaskan bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkungan dimana bertugas.
Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat tersebut sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.
Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil menjalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Edi Saputra, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (11/4/2021) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, yang dihadiri ratusan warga dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Edi Saputra menjelaskan, dibentuknya Perda Nomor 9 tahun 2017 ini bertujuan mengatur tata cara pemilihan kepala lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Medan.
Diantaranya tata cara pengangkatan kepling baru masyarakat hanya mengusulkan tetapi yang mengatur di kelurahan atas perintah kecamatan.
Sebab, sebelum terbentuknya Perda Nomor 9/2017 tersebut, banyak ditemukan kerancuan yang terjadi di tengah masyarakat, diantaranya soal jumlah kepala keluarga (KK) hanya sedikit, sudah diklaim menjadi satu lingkungan.
“Atas dasar itulah diperlukannya Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Begitu juga permasalahan lainnya terkait belum dibentuknya Perda Nomor 9 tahun 2017, diantaranya ditemukan fakta penyimpangan terkait pelimpahan kewenangan kepada Camat untuk mengangkat dan memberhentikan kepling. Begitu juga penyimpangan terkait usia maksimal, masa jabatan dan syarat pendidikan formal.
“Ada asumsi kepling sebagai pejabat seumur hidup dan turun temurun. Ada kepling yang sekaligus menjabat pengurus organisasi kepemudaan sehingga kurang bersikap adil, dan ada kepling yang menangani bantuan sosial,” paparnya.
“Bahkan ada kepling yang tidak memiliki leadership (kepemimpinan) akibat kurangnya pendidikan formal,” imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 4 ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Amplas, dan Medan Kota.
Tingkan Kesejahteraan….cop
Lebih lanjut Edi Saputra pada sosialisasi tersebut berharap Pemko Medan saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution, agar meningkatkan tunjangan dan kesejahteraan Kepling.
“Sebab kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat dan beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Sebab, lanjut Edi Saputra, selain terdepan melayani dan menyelesaikan persoalan administrasi penduduk (adminduk), tugas Kepling juga dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan lainnya.
Diantaranya menghadapi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga warganya hingga persoalan terkait kasus hukum dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Sehingga sekali lagi sudah saatnya Pemko Medan memperhatikan peningkatan kesejahteraan dan tunjangan Kepling. Hal ini mengingat tugas mereka hampir semuanya mereka urus,” ucapnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, Minggu (11/4/2021) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Medan Denai. (Ist)


