
Margaret MS Minta Warga Kelurahan Bahari Jaga Kebersihan Lingkungan
12 April 2021Medan, Tabayyun.id : Masyarakat yang bermukim di Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, diminta kesadarannya untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan. Terutama agar tidak membuang sampah sembarangan.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (11/4/21) di Lingkungan 12 Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Acara ini dihadiri aparatur pemerintahan wilayah dan ratusan warga Kelurahan Bahari.
“Saya akan terus mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini. Perlunya sosialisasi ini agar masyarakat sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya,” kata Margaret MS.
Menurut dia, masalah sampah masih menjadi permasalahan serius di wilayah tersebut. Selain kerap terjadi pasang dari laut di wilayah Kampung Salam Lingkungan 12, Medan Belawan, tumpukan sampah juga membuat tersumbatnya aliran drainase yang memperparah terjadinya banjir di saat pasang tiba.
“Karenanya saya sangat berharap agar kita semua menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi di Perda Pengelolaan Persampahan ini diatur masalah sanksi pidana terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan,” terang Wakil Ketua Komisi I itu.
Dijelaskannya, pada Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Pada sosialisasi itu, Gultom, yang mewakili warga dari Jalan Pelabuhan Komplek KPLP di Lingkungan 29, Kelurahan Belawan 2, mengeluhkan tumpukan sampah yang sudah menggunung di belakang rumahnya sangat mengganggu dikarenakan bau yang menyengat dan pasang yang kerap datang.
Menanggapi ini, Margaret MS menyatakan dirinya dalam waktu dekat akan turun dan menyurati Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan agar masalah ini segera diatasi.
Diketahui, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Dalam sosialisasi perda ini banyak warga yang mengeluhkan kondisi jalan di Kampung Salam Lingkungan 12, Kelurahan Belawan Bahari, yang tidak pernah tersentuh perbaikan Pemko Medan selama 20 tahun.
Menanggapi keluhan warga, Margaret mengharapkan ada tindak lanjut dari dinas terkait. “Saya sudah 2 kali turun ke lapangan bersama pihak kelurahan dan Dinas PU untuk melihat langsung dan pengukuran untuk pembuatan drainase dan pembetonan jalan. Saya berharap jangan ada lagi di daerah Medan Utara khususnya Belawan yang jalannya tidak pernah disentuh Pemko Medan,” tandasnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (11/4/21) di Lingkungan 12 Kelurahan Bahari, Medan Belawan. (Ist)