DPRD Medan Minta Pemko Segera Terbitkan Perwal Tentang Kepling

DPRD Medan Minta Pemko Segera Terbitkan Perwal Tentang Kepling

11 April 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Mengingat Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, telah lama diterbitkan sehingga mendesak diperlukannya perwal mengatur tentang kepala lingkungan.

Hal itu dikatakan Dedy Aksyari Nasution saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Sabtu (10/4/21) di Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Hadir pada acara sosialisasi itu Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang, Lurah Timbang Deli James Simanjuntak, Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution, dan ratusan warga. 

Sosialisasi perda ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dedy Aksyari Nasution mengatakan, permasalahan kepala lingkungan kerap dialami masyarakat Kota Medan. Hal itu dibuktikan banyaknya laporan masyarakat ke DPRD Medan mengenai kinerja kepala lingkungan.

“Jadi kita meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk segera mengeluarkan peraturan Wali Kota. Jangan nanti peraturan-peraturan yang tidak ada payung hukum menjadi permasalahan baru di masyarakat yang akan merepotkan kelurahan dan kecamatan,” tegas Dedy.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, perekrutan kepala lingkungan sifatnya terbuka agar tidak menjadi konflik di masyarakat ke depannya.

Di sisi lain, lanjutnya, Wali Kota Medan dibawah kepimpinnan Bobby Nasution fokus mengatasi persoalan sosial.

Maka itu, kata Dedy, kepala lingkungan juga harus proaktif mendata kembali masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun dan memberikan database kepada kelurahan agar diteruskan ke kecamatan.

“Kota Medan mendapat tambahan kuota dari pemerintah pusat untuk masyarakat yang belum dicover mendapatkan PKH atau BPJS gratis. Untuk penambahannya, Kepling harus menjalankan fungsinya dan proaktif mendata masyarakatnya. Dan masyarakat juga harus sering berkomunikasi dengan kepala lingkungan. Kalau memang ada sesuatu yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh Kepling, segera laporkan ke kelurahan,” katanya.

Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang, menjelaskan bahwa masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang Perda Nomor 9 Tahun 2017, bagaimana sebenarnya mekanisme pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

“Kepala lingkungan merupakan bagian yang paling terkecil yang ada di Pemerintah Kota Medan, tapi tidak termasuk struktur Pemerintahan Kota Medan, tetapi di dalamnya dia (Kepling,red) merupakan satu kesatuan mekanisme pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Medan,” jelasnya.

Edi Mulia Matindang menjelaskan, kepala lingkungan langsung ke hadapan masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

“Kepala lingkungan hadir di tengah masyarakat memberikan pelayanan terbaik. Apalagi saat ini kepala lingkungan itu super sibuk karena ada 5 program Bapak Wali Kota Medan berbasis kepada masyarakat,” ungkap Edi.

Dia juga mengingatkan kepada kepala lingkungan, bahwa sekarang ini tidak lagi waktunya bermain-main atau berleha-leha, karena program-program pemerintah kota semuanya untuk masyarakat.

“Suksesnya program walikota dan wakil walikota berada di tangan kepala lingkungan, karena dia yang berhadapan dengan warga. Pemerintah kota menginginkan tidak ada satupun warga yang tidak memiliki data kependudukan dan sebagaimana yang tidak punya data,” katanya.

Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution, menyebutkan kepala lingkungan bertugas membantu kelurahan dan kecamatan. Dia mengatakan untuk peraturan-peraturan daerah terutama Peraturan Wali Kota tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan, akan disegerakan penerbitan Perwalnya. 

“Kalau ada masalah tentang Kepling, sampaikan kepada Lurah, nanti akan diselesaikan oleh Camat. Kalaupun tidak, sampaikan kepada kita atau anggota dewan,” tegasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017, Sabtu (10/4/21) di Jalan Dame, Medan Amplas. (Ist)