
DPRD dan Walikota Medan Teken Ranperda PUD RPH
27 April 2021Medan, Tabayyun.id : Pimpinan DPRD Kota Medan dan Walikota Medan melaksanakan penandatanganan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH), pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/4/21).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, juga dihadiri Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman serta Sekda, Wiriya Alrahman.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antar DPRD Medan dan Kepala Daerah, delapan fraksi dibDPRD Medan menyampaikan pendapat fraksi atas Ranperda RUD RPH dan menyatakan persetujuan atas ranperda tersebut.
Untuk pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Netty Yuniarti Siregar, meminta keberadaan PUD RPH dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas baik kebersihan, kesehatan dan kehalalan daging untuk dikonsumsi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.
Kemudian Fraksi Gerindra juga meminta jangan ada pengoplosan daging beku dan daging sapi segar yang dicampur, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencapai 11 ton perhari.
Pemko Medan juga diminta memperketat pengawasan peredaran daging halal dan higienis, serta memberikan sanksi yang tegas peredaran daging ilegal dengan mengeluarkan perwal terkait penyembelihan hewan melalui PUD RPH Kota Medan.
Sementara Fraksi PKS menyarankan seluruh Perusahaan Daerah (PD) milik Pemko Medan dilebur menjadi satu agar lebih efektif dan efisien. Hal ini karena direksi yang ada saat ini minim inovasi, kreasi dan visi dalam memajukan perusahaan daerah.
“Itulah mengapa kami berpendapat agar seluruh perusahaan daerah digabung menjadi satu saja agar lebih efektif dan lebih efisien,” jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus.
Disampaikannya, PUD RPH masih belum menunjukkan kinerja yang memuaskan sehingga belum bisa berkontribusi terhadap keuangan APBD Kota Medan.
PUD RPH saat ini antara lain, neraca keuangan yang tidak efisien disebabkan lebih besar pengeluaran daripada pendapatan setiap tahun sehingga perusahaan selalu merugi. Dengan demikian, hampir setiap tahun PD. RPH mendapat tambahan modal dari APBD Kota Medan.
Kemudian inefisiensi tata kelola perusahaan yang dibuktikan banyaknya jumlah pegawai tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang ada disebabkan sedikitnya jumlah hewan yang di potong.
Sementara Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution usai penandatanganan persetujuan bersama, menyatakan persetujuan Ranperda PUD RPH ini menjadi salah satu langkah strategis meningkatkan kinerja dan daya saing sehingga bisa berkontribusi pada perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kinerja dan daya saing mutlak harus dilakukan PUD sehingga dapat berkontribusi kepada masyarakat serta akan mampu meningkatkan kinerja, serta pelayanan secara profesional, efektif dan efisein. Selain itu juga sebagai daya tarik bagi tumbuhnya investasi antara PUD dengan pihak-pihak yang mau berinvestasi, sehingga meningkatkan pendapatan Kota Medan,” tuturnya. (erwe)
Teks foto: Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan, berfoto bersama usai melakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda PUD RPH pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/4/21). (Ist)