
Dewan Pertanyakan Kebijakan Pemko Soal Peliputan Wartawan
22 April 2021Medan, Tabayyun.id : Komisi I DPRD Medan mempertanyajan kebijakan yang diambil Pemko Medan terkait tata cara wawancara Walikota Medan secara doorstop di gedung Balaikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan.
Terkhusus untuk batasan waktu yang diberikan, hingga waktu wawancara yang tentatif karena harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan Walikota Medan. Akibatnya, seorang wartawan berpotensi besar tidak dapat memastikan kapan dirinya akan mewawancarai Walikota di gedung Balai Kota Medan.
“Bagaimana wartawan mau mewawancarai Walikota Medan kalau jadwal kegiatan beliau saja wartawan tidak tahu. Kalau jadwalnya tidak tahu, bagaimana wartawan bisa tahu jam berapa Walikota ada di kantornya dan bisa diwawancarai seperti yang dimaksudkan tadi?” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong (foto), Rabu (21/4/2021) petang.
Dikatakan Rudiyanto, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang membatasi tugas-tugas jurnalistik. Sebab pada dasarnya, pers justru berperan besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kinerja, prestasi, program, serta kebijakan-kebijakan yang dilakukannya.
Apalagi ketika masa kampanye dulu, sambung Rudiyanto, pers memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan elektabilitas pasangan Bobby-Aulia sehingga mampu memenangkan Pilkada Medan.
“Jadi kalau sekarang Walikota bersikap seperti itu kepada pers, saya agak heran juga. Dan yang pasti, apabila wartawan dipersempit ruangnya oleh Pemko, maka yang rugi adalah Pemko sendiri. Sekali lagi, pers berperan besar dalam menyampaikan kinerja Pemko Medan kepada masyarakat luas,” tegasnya.
Untuk itu, Rudiyanto pun meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Walikota dan jajarannya untuk mengkaji ulang sistem atau tata cara dan waktu wawancara yang seharusnya dilakukan di gedung Balaikota Medan.
“Saya fikir kebijakan soal itu agar dikaji ulang kembali, untuk kebaikan bersama. Pemko Medan dan pers harus bersama-sama dalam membangun Kota Medan, jangan ada yang ditinggalkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah jurnalis yang bertugas di Pemko Medan mengaku bingung dengan sebuah video mengenai prosedur wawancara dengan sistem doorstop terhadap Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang beredar di akun instagram resmi milik Humas Pemko Medan @humaspemkomedan.
Bagaimana tidak, video berdurasi 1 menit 34 detik itu diunggah di akun instagram resmi Humas Pemko Medan itu pada Rabu (21/4) dini hari. Namun selang beberapa jam setelah video tersebut beredar, Pemko Medan justru menghapus video tersebut hingga tak bisa diakses lagi.
Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, mengatakan penghapusan video tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan sejumlah revisi pada video tersebut.
“Iya, itu diperbaiki untuk jadwal yang tertera di video. Awalnya di video kan dibuat jadwal jam 8 sampai jam 9, nah itu yang mau diubah. Kita perbaiki menjadi jadwal tentatif,” jawabnya. (erwe)