
Sosialisasikan Perda Sampah, Parlindungan Ajak Warga Berperan Ciptakan Kebersihan
1 Maret 2021Medan, Tabayyun.id : Masyarakat Kota Medan diharapkan dapat mengambil peran penting menciptakan kebersihan di Kota Medan. Warga diminta ikut membantu Pemko Medan menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. Perilaku hidup sehat dan bersih hendaknya dimulai dari diri sendiri, keluarga hingga lingkungan masing masing.
Demikian dikatakan anggota DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, saat menggelar sosialisasi ke II TA 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pertiwi No 4, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (27/2/2021).
“Jika tidak sempat ikut bergotong royong kebersihan di lingkungan minimal membantu orang yang melakukan gotong royong. Jika kita melihat ada orang membersihkan parit, patut kita tawarkan minum,” ujar Parlindungan Sipahutar.
Kepada seluruh Kepala Lingkungan di Kota Medan, Parlindungan juga mendorong supaya terus membudayakan kegiatan gotong royong dengan menormalisasi parit serta kebersihan lingkungan.
“Yang menjaga lingkungan kita itu bersih siapa lagi kalau bukan kita sendiri. Mari kita bersihkan depan rumah kita sendiri dan jangan mengharapkan orang lain,” sebut politisi Partai Demokrat itu.
Disampaikannya lagi, agar masing-masing menciptakan lingkungan yang bersih dan tidak membuang sampah ke parit. Sehingga tidak ada lagi parit yang dangkal dipenuhi sampah dan lumpur.
“Maka, bila hujan turun, parit dapat berfungsi dengan baik. Air dapat mengalir dengan sempurna dan jika hujan turun tidak meluap dan banjir,” ungkap Parlundungan.
Ditambahkannya, memang masalah membuang sampah sembarangan sangat sepele namun dampaknya besar. Seperti membuang tissu atau kulit pisang sembarangan.
“Jika hanya satu orang membuang tissu tadi memang tidak begiti masalah. Tetapi, kalau ribuan orang membuang seperti akan berdampak fatal menjadi parit bahkan sungai bisa tumpat yang berakibat banjir,” terang Parlindungan.
Apalagi, kata Parlindungan, saat ini sudah ada Perda No 6 Tahun 2015 untuk mengatur pengelolaan persampahan di Kota Medan. Warga Medan wajib mematuhi Perda tersebut yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Medan.
Pada kesempatan itu juga, Parlindungan mendesak Pemko Medan segera merealisasikan pemanfaatan sampah dengan teknologi yang dapat difungsikan sumber energi atau kegunaan kompos. “Komsumsi sampah kota Medan terus meningkat, harus disiasati dengan memanfaatkan sebagai sumber ekonomi,” pintanya.
Begitu juga dengan pengorekan parit di sepanjang Jalan Pertiwi supaya dinormalisasi. Saat ini parit dipenuhi sampah dan lumpur yang mengakibatkan saluran air tidak berfungsi dan mengakibatkan banjir. Akibat ketiadaan TPS di sepanjang Jalan Pertiwi, warga kesulitan membuang sampah.
Seperti diketahui, Pada Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda tersebut.
Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 yakni membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengumpulan sampah tanpa izin dan mendaur ulang sampah tanpa izin.
Sanksi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000..
Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. “Semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan di Kota Medan,” pungkas Parlindungan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, saat mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Pertiwi No 4, Medan Tembung, Sabtu (27/2/2021). (Ist)