Pemko Medan Akui Kesulitan Penuhi RTH

Pemko Medan Akui Kesulitan Penuhi RTH

12 Maret 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pemko Medan akui kesulitan melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan 30 persen dari luas wilayah di kota Medan. Dari luas wilayah Kota Medani 29.204 Ha, saat ini hanya terpenuhi 18 persen dan butuh 12 persen lagi yakni 3.500 Ha. 

Hal tersebut terungkap ketika rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan pembahasan Ranperda RTRW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang banmus gedung DPRD Medan, Jumat (12/3/2021). 

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dedy Aksyari Nasution, dihadiri Kepada Bapeda Kota Medan, Irwan Ritonga, bersama stafnya, Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Medan yang diwakili Enon Tobing dan Dinas Perumahan Kawasan Pemikiman Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan. 

Dalam rapat,yang Kabid Penataan Ruang mewakili Dinas Perkimtaru Kota Medan, Indri Melyanti, mengatakan pihaknya sangat kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah menjadi RTH. 

“Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah Rp. 1 juta/meter, maka dibutuhkan Rp 3,5 triliun,” ujar Indri.

Penjelasan Indri sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution. Dimana sebelumnya, pihak Pemko diharapkan dapat menyampaikan kondisi saat ini terkait RTRW atau RTH. Begitu juga soal besaran dana yang dibutuhkan.

“Rapat Pansus kita ini harus menghasilkan kesimpulan yang akan disampaikan ke Walikota yang baru. Termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan pemenuhan RTH,” kata Dedy.

Pada saat rapat berlangsung, Ketua Pansus RTRW menyampaikan Rapat RTRW diharapkan segera rampung, maka itu seluruh OPD yang tergabung  dalam pansus supaya proaktif dan fokus. 

Disampaikan Dedy lagi, dirinya tidak ingin setelah penetapan pansus, namun berdampak terhadap komplik sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah. 

Untuk itu, Dedy mendorong pihak BPN Kota Medan harus benar-benar melakukan kolaborasi dengan Pemko Medan. BPN dan Pemko Medan harus punya pemahaman yang sama terkait produk perda yang mau dilahirkan. 

“Sehingga nantinya sertifikat yang telah diterbitkan sama-sama mengerti dan jangan saling pro kontra,” harapnya. (erwe)

Teks foto: Ketua Pansus RTRW, Dedy Aksyari Nasution, saat memimpin rapat, Jumat (12/3/21). (Ist)