Merasa Dirugikan, Buruh PT. Unibis Ngadu Ke Komisi II DPRD Medan

Merasa Dirugikan, Buruh PT. Unibis Ngadu Ke Komisi II DPRD Medan

23 Maret 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi II DPRD Medan meminta pihak PT. Unibis menggunakan hati dalam mempekerjakan buruh di perusahaannya. Sebab, banyak buruh mengadu ke Komisi II DPRD Medan bahwa mereka diperlakukan tidak layak dalam bekerja dan tidak dipekerjakan sesuai dengan fungsinya seperti sediakala,  

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sudari,  anggota Dhiyaul Hayati dan Haris Kelana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/3/2021).

“Kita semua adalah pekerja dan juga buruh. Jadi perlakukanlah buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh diterima kembali kerja, tapi diperlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam,” ujar Surianto. 

Menurut pria yang akrab disapa Butong itu, perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB). Dan apa yang menjadi hak buruh seperti gaji dan BPJS, wajib diberikan. 

“Karena buruh juga ingin hidup dan makan. Harus ada win win solution agar permasalahan ini tidak berlarut,” tegas Butong. 

Hal senada juga disampaikan Sudari. Dirinya mengatakan, perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT. Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan.

Dia menilai pihak pihak PT. Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja, karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. “Gaji dari Agustus 2020 hingga Maret 2021 apakah sudah dibayarkan?” ujar Sudari. 

Soal perekrutan karyawan baru PT. Unibis, Sudari mempertanyakan apakah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Demikian juga soaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan. 

“Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi disuruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja diperlakukan tidak layak,” kata Sudari. 

Untuk ia meminta pihak PT. Unibis segera membayar pesangon buruh yang sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Jangan lagi diperlama membayar pesangon tersebut. Saya mau ketegasan pihak PT. Unibis kapan pesangon tersebut dibayar”, ujarnya. 

Perwakilan PT. Unibis, Wahyu Kurnia, mengatakan untuk persoalan pesangon karyawan yang sudah inkrah di MA, mereka berjanji akan membayar di akhir Maret 2021. Dan akan mencari jalan keluar untuk menempatkan buruh yang kembali bekerja.

Diketahui, beberapa buruh PT. Unibis mengadu ke Komisi II DPRD Medan karena merasa diperlakukan tak layak dan tidak dipekerjakan di tempat semula yang kini diisi buruh kontrak. Para buruh disuruh membersihkan WC, angkat palet tanpa alat dan membersihkan sawang-sawang. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi II DPRD Medan dengan buruh PT. Unibis, Senin (22/3/21). (Foto: Ist)