
Hendra DS: Perda MDTA Untuk Perbaiki Akhlak Generasi Muda
29 Maret 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Hendra DS, berharap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2014 tentang Madrasah, Diniyah, Takmiliyah, Awaliyah (MDTA) segera terlaksana di Kota Medan. Sebab Perda dinilai sangat penting membangun akhlak umat generasi muda dimasa depan.
Hal itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Utama No 135, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area, Minggu (28/3/21).
Dikatakan politisi Hanura ini, Perda MDTA mengatur pendidikan agama kepada anak usia sekolah dasar yakni membaca Al Quran, hadist, aqidah, akhlak, belajar fiqih serta sejarah Islam dan praktek ibadah.
“Jadi orangtua tidak sangsi lagi, karena begitu anak tamat SD sudah punya dasar agama yang kuat,” ujar Hendra.
Meski memang, lanjut dia,, Perda MDTA belum dilaksanakan meski tahun 2014 perdanya sudah disahkan. Ada beberapa persoalan yang jadi kendala Perda belum diaplikasikan.
“Mungkin di dalam aturan dinyatakan bahwa pelajar SD yang beragama Islam begitu tamat SD, wajib memiliki ijazah madrasah. Jadi kata wajib ini yang masih dalam perdebatan,” ungkap Hendra.
Begitupun ia meyakini dalam dua tahun kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution nantinya, Perda MDTA akan dapat terlaksana di Kota Medan.
“Ini merupakan janji politik Wali Kota Medan, agar Perda MDTA dapat terlaksana,” imbuhnya.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3 menyebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kabag Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan, Khoirudin Rangkuti, menyatakan Perda MDTA sangat mulia tujuannya agar anak-anak usia SD faham tentang ajaran Islam. Apalagi kondisi sekarang ini lingkungan di Kota Medan banyak dipengaruhi hal-hal yang tidak baik.
“Tapi didalam aturan yang dikeluarkan Kemendikbud, bahwa syarat masuk SLTP yakni berusia maksimal 15 tahun dan adanya ijazah SD. Jadi kami dengan DPRD melaksanakan pertemuan dengan hasil akan mengkaji Perda ini kembali, untuk merevisi atau membuat Perda pengganti agar Perda sesuai yang diinginkan,” tuturnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan Hendra DS, saat mensosialisasikan Perda tentang wajib belajar MDTA, Minggu (28/3/21) di Jalan Utama No 135, Kelurahan Kotamatsum II, Medan Area. (Ist)