Edi Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsiapan

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsiapan

29 Maret 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di kediamannya dia Jalan Rawa Cangkuk III Kecamatan Medan Denai, Minggu (28/3/2021).

Sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19, mengupas soal Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam pemaparannya, Edi Saputra berharap penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan.

“Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan pelayanan,” ungkap Rdi Saputra.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, Kota Medan memerlukan lembaga kearsipan yang mampu menjadi manajer untuk mengelola arsip dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasalnya, kota ini sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu tidak lepas dari perjalanan pengelolaan kearsipan di Kota Medan yang selama ini belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraan kearsipan tersebut.

Selain itu, sambung Edi Saputra, diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur masalah kearsipan, khususnya tentang eksistensi arsip elektonik, legalisasi dan kewajiban setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat alasan pertimbangan setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, tentu membutuhkan sumber data/arsip.

Materi muatan yang berkaitan dengan arsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 itu, merupakan aturan baru yang tidak ada dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

”Materi baru itu semakin memperkuat alasan dibutuhkannya Perda tentang Kearsipan di Kota Medan, sebegai pengejawantahan pengaturan tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.

Atas dasar latar belakang seperti disebutkan di atas, terang Edi Saputra, maka permasalahan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat diidentifikasi. Sehingga diharapkan kondisi dan permasalahan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan kantor Arsip Nasional Indonesia (ANDRI). 

”Hal itu, terpapar baik dari sarana dan prasarana, dasar yuridis serta sumber daya manusia (SDM) nya,” sebutnya.

Lebih lanjut dalam pemaparannya, Edi Saputra mengatakan untuk mendukung terciptanya kearsipan di pemerintahan khususnya di masyarakat, diirnya telah membuka posko pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) .

“Yakni pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akte kelahiran untuk warga secara gratis atau tanpa dipungut biaya,” ungkap Edi Saputra.

Dia juga minta warga agar selalu mengurus adminduknya demi urusan ke pemerintahan khususnya dalam menerima bantuan begitu juga arsip kependudukan utuk urusan BPJS.

Dia menyatakan senantiasa bersedia membantu warga dalam pengurusan kearsipan warga mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran hingga pengurusan BPJS dan kartu Indonesia pintar.

Selanjutnya dalam pemaparannya , Edi Saputra juga mengajak warga Medan untuk bersedia dan mau divaksin demi memberantas penyebaran Covid-19, yang disediakan pemerintah saat ini. Sebab penyediaan vaksin tersebut aman dan halal.

“Saya sendiri sudah divaksin dua kali dan hingga kini tidak terjadi apa-apa,” katanya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Minggu (28/3/21) di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai. (Ist)