
DPRD-Pemko Medan Tetapkan 28 Ranperda Dibahas Tahun 2021
8 Maret 2021Medan, Tabayyun.id : DPRD Medan gelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021, Senin (8/3/21).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, itu menetapkan 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan diusulkan dan dibahas selama tahun 2021, sehingga dapat menjadi peraturan daerah (perda).
Pada saat paripurna, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta beberapa anggota dewan lainnya. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Medan.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyebut ke 28 ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan.
Dari 28 ranperda tersebut, 12 di antaranya merupakan ranperda usulan inisiatif DPRD Medan, dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan).
Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda membentuk perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan perundang-undangan lainnya, dan pembentukan perda retap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, kata Edwin, Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis ranperda untuk prioritas seauai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.
Pada kesempatan itu, Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan pembentukan perundang-undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib.
Walikota juga berharap agar ranperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan tetap mengacu dengan sesuai aturan
Ditambahkan Walikota, ke depannya Pemko akan sungguh sungguh menjalankan kerja guna mencapai target, yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewudkan Kesawan wisata tua dan penyelesaian banjir.
Adapun ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan adalah Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda Izin Lingkungan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Ranperda Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19.
Selanjutnya Renperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Ranperda Penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum dan Komersial, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, RanperdaRevisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Terhadap PT Bank Sumut, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 2015 tentang Bangunan Gedung.
Sedangkan ranperda usul eksekutif yakni Ranperda RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Darrah, Ranperda Perubahan atas Perda No 11 Rahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranpenda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kemudian Ranperda Perubahan atas Perda No 13 Tahun 20211 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Ranperda Perubahan APBD 2021, Ranperda Rancangan APBD 2022, serta Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif. (erwe)
Teks foto: Ketua DPRD Medan, Hasyim, menandatangani kesepakatan pembahasan 28 ranperda selama tahun 2021. (Ist)