Dewan Tuding Ada Pungli Tagihan Rertibusi Parkir

Dewan Tuding Ada Pungli Tagihan Rertibusi Parkir

4 Maret 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S Meliala (foto), menuding tagihan parkir yang dilakukan terhadap pengelola yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) merupakan bentuk pungutan liar (pungli).

Tudingan itu disampaikan, D. Edy Eka Suranta S Meliala kepada wartawan di Medan, Kamis (4/3/2021).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan, banyak areal yang dikelola menjadi lahan parkir, namun tidak termasuk dalam database Dishub sebagai areal parkir. 

“Anehnya, itu juga dikutip dan ada yang targetkan sebesar Rp. 3 juta per bulan,” kata pria yang akrab di sapa Diko ini.

Salah satu areal yang tidak termasuk dalam data base areal parkir, sebut Diko, adalah Jalan Negara. “Berdasarkan pengakuan Kadishub dalam RDP kemarin, Jalan Negara itu tidak ada SPT-nya. Kalau memang tidak ada SPT-nya, berarti itu pungli. Kalau pungli ya laporkan, karena ini sudah merugikan Dishub,” sebutnya.

Politisi asal Dapil V ini mengaku heran tidak tercapainya target retribusi parkir yang dibebankan kepada Dishub, mengingat potensi yang tersedia di lapangan.

“Melihat potensi yang ada, seharusnya over target. Logika manapun, itu tidak mungkin tidak tercapai. Tapi, kalau yang terjadi seperti di Jalan Negara itu, wajar saja tidak tercapai karena setoran tidak masuk ke kas daerah,” katanya.

Di sisi lain, Diko meminta Dishub tidak tebang pilih dalam menertibkan pengelola parkir pinggir jalan. “Kalau mau tertibkan, tertibkan semua yang bermasalah,” tegas Diko.

Ke depan, Diko meminta Dishub harus membenahi sistem pengelolaan parkir pinggir jalan, sehingga tidak hanya target yang dibebankan dapat terpenuhi, tetapi juga penataan parkir menjadi lebih baik.

Sebelumnya Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, dalam RDP dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (2/3/2021) mengakui kalau di Jalan Negara tidak ada SPT-nya. “Terima kasih atas masukan yang disampaikan, kami akan tertibkan,” janjinya.

Iswar juga menyampaikan tunggakan setoran pengelola parkir bukan merupakan hutang, tetapi itu merupakan ketidakmampuan memenuhi target yang dibebankan.

“Itu tidak dihapuskan. Kami sedang mencari cara bagaimana memperbaikinya, karena pembukuan tahun 2014 terkait data-data itu tidak ditemukan lagi dan orang-orang yang bertanggung jawab dengan itu sudah tidak di Dishub lagi,” sebut Iswar. (erwe)