
Tingkatkan Pelayanan Publik dan Cegah Korupsi, Plh Wali Kota Medan Ikut Rakor KPK
20 Februari 2021MEDAN, tabayyun.id: Meningkatkan pelayanan publik di Pemerintah Daerah dan demi mencegah tindakan korupsi,
Plh Wali Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/02).
Dalam pemaparannya, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Wijanarko mengatakan KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan lainnya,” kata Didik.
Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021 ada sebanyak 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah (Pemda). Diantaranya, pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.
“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pejabat di Sumatera Utara untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini.
“Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur ini agar kalian kasih hadiah kepada saya, jika tidak semua, paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di Sumatera Utara,” katanya.
Usai mengikuti Rakor, Plh Wali Kota Medan Medan Ir Wiriya Alrahman MM, mengatakan Pertemuan yang digelar bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut ini sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.
Wiriya menjelaskan pelayanan publik di Kota Medan sudah baik. Hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016 dan kedepan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau.
“Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau”, kata Plh Wali Kota Medan.
Wiriya menambahkan dari keriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 81 keatas. Artinya, Pelayanan Publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi Wiriya menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan kedepannya.
“Kita tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan. Kedepannya akan terus ditingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum, oleh karenanya jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi,” ungkap Wiriya.
Disamping membuat sistem yang baik, Pemko Medan juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab sebaik apapun sistemnya, jka tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik.
“Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari Korupsi,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina, Bupati/walikota se Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kota. (Dic)