Tengku Rendy Usulkan Pemko Medan Tarik Pajak Tiang Listrik

Tengku Rendy Usulkan Pemko Medan Tarik Pajak Tiang Listrik

5 Februari 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pemasangan tiang listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di badan jalan dinilai berpotensi menjadi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Pendapat ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy (foto), saat berbicara kepada wartawan, Jumat (5/2/21). 

Seperti diketahui, badan jalan merupakan salah satu kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. 

Politisi yang akrab disapa Rendy itu pun menyarankan agar Pemko Medan menarik pajak atas pemasangan tiang listrik yang ada di badan jalan oleh PLN.

“Sebab, ada jutaan tiang PLN yang memanfaatkan aset dari Pemko Medan,” ungkap politisi Partai NasDem itu.

Menurut dia, Pemko Medan perlu membuat kajian akan hal tersebut, mengingat PLN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Rendy menambahkan, PLN di Kots Medan selama ini sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan. 

“Tak jarang saat ini PT PLN melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan,” ujar Rendy.. 

Sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota. 

“Atas hal itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Masa urus tower saja ditarik IMB (izin mendirikan bangunan), kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB-nya,” tegasnya

Rendy menyarankan untuk duduk bersama dan melakukan kajian terkait pengutipan pajak atau retribusi itu melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru), Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PMPTSP). 

“Sehingga tiang-tiang PLN yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau restribusinya, yang mana hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini,” pungkasnya. (erwe)