Status Tak Jelas, Karyawan PT. Laut United Gabion Belawan Ngadu Ke DPRD Medan

Status Tak Jelas, Karyawan PT. Laut United Gabion Belawan Ngadu Ke DPRD Medan

8 Februari 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi II DPRD Medan terima pengaduan karyawan PT. Laut United Gabion, Belawan, terkait dengan ketidakjelasan status mereka sebagai karyawan. 

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, didampingi anggota Komisi II, Janses Simbolon, Haris Kelana, Dhiyaul Hayati dan Wong Cun Sen, dan dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, pihal BPJS dan manajemen PT. Laut United Gabion Belawan, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (8/2/2021).

Kuasa hukum karyawan PT. Laut United Gabion Belawan, Eka Putra Jafran, SH, menuturkan permasalahan terjadi ketika karyawan yang bernama Usman Sitohang dimutasi tanpa ada pemberitahuan dan tanpa mengikuti prosedur UU. Sehingga Usman Sitohang merasa keberatan atas mutasi tersebut.

“Akibat pemutasian, Usman tidak bisa bekerja. Dan status Usman Sitohang di perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas. Sebelum pemutasian, hari Minggu dan hari libur, Usman tetap bekerja. Tapi tidak diberikan upah lemburnya,” ujarnya. 

Eka Putra Jafran menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi beberapa kali kepada pihak perusahaan. Akan tetapi pihak perusahaan tidak pernah merespon. “Jadi ini masih menggantung, apakah masih karyawan atau statusnya di-PHK,” ujarnya.

Lanjutnya, kliennya telah bekerja mencapai masa kerja lebih dari lima tahun, meminta kejelasan status. Apabila dinyatakan PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon untuk pekerja. 

Apalagi, imbuhnya’ karyawan tersebut sudah mengabdi selama 10 tahun, dan usianya sudah masuk masa pensiun. “Jadi kita berharap agar haknya selaku karyawan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Eka Putra Jafran.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, menjelaskan, jika secara peraturan, karyawan di perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Pastinya karyawan harus mendapat pesangon jika dikeluarkan.

“Jadi jelas ada aturannya, kami harapkan Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait dengan ini. Kalau ada kesalahan-kesalahan, langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II, Janses Simbolon, yang menekankan agar PT. Laut United Gabion Belawan menyelesaikan masalah pesangon karyawan di perusahaannya.

“Bila bapak tidak bisa menyelesaikan persoalan ini atau tidak mampu membayar pesangon karyawan, biar saya yang membayar pesangonnya. Saya harap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, agar tidak melebar,” ujarnya.

Janses menegaskan, penyelesaian diupayakan dapat memuaskan kedua belah pihak. Tidak memihak pada salah satu pihak. “Penyelesaian harus secara win win solution,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT. Laut United Gabion Belawan Zulfahri Siagian’ membenarkan permasalahan yang terjadi. Dan dirinya berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan yang dianggap menjadi solusi yang terbaik. (erwe)

Teks foto: Rapat Komisi II DPRD Medan dengan pihak PT. Laut United Gabion, Belawan, soal status karyawan perusahan tersebut, Senin (8/2/21). (Ist)