Margaret MS Minta Warga Tak Ragu Divaksin

Margaret MS Minta Warga Tak Ragu Divaksin

2 Februari 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Warga Kota Medan khususnya yang bertempat tinggal di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diminta tidak ragu divaksin Covid-19. Karena vaksin Covid-19 telah dipastikan aman serta halal, dan ini dijamin oleh pemerintah.

Himbauan ini dosampaikan anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS (foto), Senin (01/2/21). “Warga tidak usah ragu untuk divaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin aman. Selain itu kita dari DPRD Medan yakni Ketua DPRD Medan juga sudah melakukan vaksinasi hingga tahap kedua, dan sejauh ini tidak ada dampak negatifnya,” ujarnya.

Namun Margaret menyebut program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara bergilir. Jadi warga diminta agar menunggu kapan gilirannya untuk divaksin di puskesmas terdekat dari tempat tinggal.

Tapi walau sudah divaksin, lanjut Wakil Ketua Komisi I ini, warga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes), karena vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dua tahap yang jaraknya 14 hari. 

“Namun setelah vaksin tahap kedua dilakukan, masih dibutuhkan waktu dua sampai tiga minggu agar antibodi bisa terbentuk baik. Karena itu setelah divaksin kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah,” terang Margaret.

Di bagian lain acara sosialisasi perda ini, sejumlah warga yang hadir mempertanyakan masalah pelayanan kesehatan, terutama syarat mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. 

Selain itu ada juga warga yang ingin beralih dari BPJS Mandiri menjadi peserta BPJS gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun disayangkan pihak BPJS Kesehatan Kota Medan tidak hadir di acara tersebut, padahal telah diundang. Margaret MS sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak BPJS Kesehatan di sosialisasi perda yang mengatur masalah pelayanan kesehatan Kota Medan ini. 

“Maaf bapak ibu, kami sudah mengundang pihak BPJS, namun sayangnya mereka tidak hadir,” ujar Margaret kepada warga.

Dalam kesempatan tersebut, wakil rakyat dari Medan Utara ini memaparkan perda ini terdiri 16 BAB dan 92 Pasal, yang mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

Seperti bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Karenanya saya sangat mengharapkan nantinya biaya kesehatan masyarakat Kota Medan dapat dicover Pemko Medan di APBD Kota Medan, khususnya yang kelas 3. Hal ini sangat membantu bagi warga kurang mampu yang butuh pelayanan kesehatan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini,” tandas Margaret MS. (erwe)