
FPKS: Putusan MK Sudah Tepat Terkait Gugatan Akhyar-Salman
16 Februari 2021Medan, Tabayyun.id : Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menggugurkan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Wali Kota Medan, melalui sidang lanjutan pada Senin (15/2/2021).
MK menggugurkan gugatan Akhyar-Salman atas Peraturan MK nomor 6 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (Peraturan MK 6/2020).
Menyikapinya, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong (foto), mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat dalam menetapkan perkara sengketa Pilkada Medan.
“Dalam pandangan saya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat ketika menetapkan perkara sengketa hasil pemilihan Walikota Medan di tahun 2020 telah gugur,” ujar Rudiyanto kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Ia menilai, putusan MK sangat logis karena didasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang tata beracara yang sudah disepakati.
“Hal ini berdasarkan yang kami ketahui tentang ketentuan peraturan MK tentang cara beracara dalam perkara perselisihan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dikarenakan pihak Akhyar Salman ataupun kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata dia.
Rudiyanto juga menuturkan, pihaknya meminta proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat merealisasikan progam kerja yang sudah diumumkan semasa kampanye.
“Karena itu kami meminta proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan hasil Pilkada 2020, dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap nantinya Walikota Medan yang baru dapat merealisasikan janji-janji politiknya,” ujarnya.
Ketua Komisi I ini juga menuturkan Fraksi PKS akan melakukan evaluasi janji politik pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman.
“Kami dari PKS akan sekuat tenaga bersama warga Medan melakukan evaluasi atas janji politik Walikota Medan tersebut,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, yang juga menghormati keputusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Medan.
“Saya menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan,” tuturnya. (erwe)