
Pajak Parkir Harus Tingkatkan PAD, Bukan Untuk Susahkan Masyarakat
25 Januari 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra (foto), melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, Minggu (24/1/21), di Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass, Medan
Dengan sosialisasi tersebut, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap penegakan perda tersebut benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi dan pajak parkir.
“Namun dalam penegakan ini hendaknya di lapangan jangan sampai malah menyusahkan masyarakat. Sebab kita tidak ingin dalam peningkatan PAD, malah membebani dan menyusahkan masyarakat,” kata Edi Saputra.
Sosialisasi yang menerapkan secara ketat protokol kesehatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat sejumlah kecamatan, khususnya Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota.
Edi mengakui sejak diberlakukannya Perda ini, dapat memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, selain untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak parkir, Perda ini juga mengatur penataan parkir-parkir yang ada dikota Medan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna parkir dan menghapuskan parkir-parkir liar yang sering bermunculan.
Hal itu menjawab keluhan seorang warga saar sosialisasi itu, Hamdan, bahwa masyarakat umumnya mempertanyakan tata kelola perparkiran di Kora Medan.
“Sebab kita sering menerima keluhan masyarakat dimana setiap membeli sesuatu di warung atau toko dan kita menghentikan kenderaan kita pasti kena parkir. Padahal jaraknya kita berhenti tersebut tidak beberapa jauh juga kena parkir,” katanya
Untuk itu dia berharap pemerintah melalui wakil rakyat turut mengawasi dan menindak jika ada yang tidak benar.
“Kita ingin tahu apakah banyaknya parkir yang di jalanan tersebut masuk juga ke kas pemerintah. Atau jangan-jangan hanya masuk ke kantong pribadi oknum,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, M. Syahril Zebua, perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, menegaskan para petugas parkir yang resmi dari intansinya selalu dibekali seragam parkir, karcis, dan kartu anggota.
Dia menegaskan parkir yang dijalankan petugas di lapangan harus sesuai aturan. “Setoran parkir yang kita terima dari petugas di lapangan masuk ke kas daerah. Sebab para petugas parkir itu juga diberikan target, dan jika menunggak ada sanksinya,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Malim, menyebutkan ada perbedaan pengelolan perparkiran di Medan. Yakni pengelolaan parkir Dishub umumnya di lakukan petugas di pinggir-pinggiran jalan.
“Kalau Dispenda (BPPRD, red) umumnya mengelola parkir di dalam gedung seperti mal atau plaza hingga dan gedung lainnya,”sebutnya. (erwe)