
F-PKS Sampaikan Sejumlah Catatan Terkait Ranperda PUD Pembangunan
3 Januari 2021Medan, Tabayyun.com : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (-FPKS) DPRD Medan menyampaikan sejumlah catatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranoerda) Kota Medan tentang PUD. Pembangunan, dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (30/12/2020).
Ada empat catatan yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong (foto), dalam pendapat fraksinya terhadap Ranperda PUD Pembangunan tersebut diantaranya lemahnya visi jajaran direksi, kondisi kebun binatang, infrastruktur pendukung dan lemahnya promosi kebun binatang.
F-PKS berpendapat, PUD Pembangunan sampai dengan tahun 2020 belum memiliki kinerja keuangan yang berkontribusi secara positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Menurut mereka, beberapa hal yang menjadi perhatian terhadap PUD. Pembangunan antara lain lemahnya visi jajaran direksi perusahaan.
“Menurut kami, jajaran direksi perusahaan memiliki tugas dan tanggungjawab besar terhadap kemajuan dan perkembangan perusahaan sehingga mampu menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rudiyanto.
“Oleh karena itu, proses seleksi direksi PUD Pembangunan Kota Medan harus berdasarkan kompetensi dan kemampuan menggerakkan perusahaan,” imbuhnya.
Kemudian, persoalan lainnya, kondisi kebun binatang Kota Medan yang memprihatinkan. Sebagai satu-satunya kebun binatang dan sebagai salah satu aset yang paling berharga bagi Kota Medan, ternyata kebun binatang Kota Medan terlihat sangat lemah dalam pengelolaan dan penataan.
“Hewan-hewan banyak yang tidak terawat dan kurus seperti kurang makan. Saat ini kebun binatang belum menjadi destinasi favorit warga Kota Medan. Padahal seharusnya sebagai satu-satunya kebun binatang di Kota Medan, bisa menjadi tujuan wisata keluarga akhir pekan,” terangnya.
Rudiyanto mengatakan, persoalan selanjutnya yang menjadi sorotan adalah pembangunan infrastruktur seperti jalan menuju kebun binatang, juga harus menjadi perhatian Pemko Medan karena masih ada beberapa ruas jalan yang rusak sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Bahkan seharusnya jalan menuju kebun binatang Medan bisa diperlebar lagi untuk meningkatkan minat masyarakat berkunjung ke tempat wisata tersebut,” ungkap Rudiyanto.
Disampaikannya, F-PKS juga melihat sangat lemahnya promosi kebun binatang Kota Medan, baik sebagai tujuan liburan kepada masyarakat Kota Medan, maupun di luar Kota Medan.
Kemudian, kebun binatang juga harusnya menjadi taman edukasi dan laboratorium lapangan bagi anak sekolah mulai dari PAUD hingga SMP. Program ini bisa diwujudkan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan seluruh sekolah-sekolah di Kota Medan.
“Kami berharap pada waktu empat sampai enam tahun mendatang, kebun binatang Kota Medan tidak lagi menjadi tempat liburan alternatif bagi masyarakat, melainkan menjadi tujuan utama tempat liburan bagi keluarga khususnya di akhir pekan dan di hari-hari libur sekolah dan sarana belajar bagi siswa di Kota Medan,” ujarnya.
Berbagai kondisi di atas, kata Rudiyanto, menyebabkan minimnya pendapatan PUD. Pembangunan yang menyebabkan ketidakmampuan perusahaan untuk membiayai kebutuhan operasional sehingga terjadi inefisiensi anggaran.
“Tentu saja jika situasi ini terus dipertahankan akan semakin membebani APBD Kota Medan yang pada akhirnya sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan dan maksud didirikannya sebuah perusahaan daerah. Anggaran APBD Kota Medan sudah cukup besar dikucurkan untuk membiayai PUD pembangunan ini, namun tidak pernah menghasilkan keuntungan.
“Oleh karena itu kami mengusulkan agar PUD Pembangunan ini pengelolaannya diserahkan saja ke pihak ketiga dan Pemko Medan tidak perlu lagi mengucurkan anggaran ke BUMD ini,” terangnya.
Dari berbagai persoalan di atas, F-PKS mengharapkan Perda tentang PUD. Pembangunan Kota Medan menjadi terobosan hukum bagi jajaran direksi untuk meningkatkan kemampuan serta manajemen pengelolaan perusahaan yang lebih baik dari sekarang ini.
F-PKSi juga berharap peraturan daerah ini bisa menjadi jawaban atas kondisi perusahaan saat ini. Dengan demikian, urgensi peraturan daerah mejadi sangat penting bagi Pemko Medan untuk merevitalisasi perusahaan umum daerah pembangunan menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
“Berdasarkan argumentasi kami di atas, F-PKS menyatakan dapat menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Nedan,” pungkasnya. (erwe)