
DPRD Dorong Walikota Terbitkan Perwal Terkait Perda Wajib MDTA
19 Januari 2021Medan, Tabayyun.id : Belum terbitnya Peraturan (Perwal) Wali Kota Medan menyangkut Perda Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), membuat penerapannya di lapangan menjadi tekendala.
Oleh karenanya, Komisi II DPRD Medan mendesak Pemko Medan segera menindaklanjuti hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung, Senin (18/1/21).
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan Perwal MDTA belum diterbitkan. Salah satunya adalah karena ada satu pasal di Perda Nomor 5/2014 yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Jadi, kami inisiatif akan bawa masalah ini ke Sekda, kenapa Perwalnya nggak dibuat. Perdanya sudah ada sejak 2014,” ucapnya usai menggelar rapat.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST, anggota komisi Haris Kelana Damanik dan Wong Cun Sen.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya menyarankan kepada pihak terkait untuk menyurati Bapemperda ikhwal penerbitan Perwal tersebut.
“Bagaimanapun, Perda ini harus dijalankan. Karena
untuk kepentingan anak didik kita. Makanya, Pak Kabag nanti surati Bapemperda, biar kita bantu dari sini,” sarannya.
Sementara itu Kabag Sosial dan Pendidikan Sekretariat Daerah Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan Perwal dari Perda Nomor 5/2014 itu belum bisa diterbitkan karena ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang.
“Dalam perjalanannya terkendala, karena ada pasalnya yang menyebutkan bahwa murid muslim yang mau masuk ke SMP harus memiliki ijazah MDTA,” terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017, tidak mewajibkan hal itu. “Intinya, mungkin kami akan konsultasi ke Bagian Hukum. Apakah Perda ini ditarik atau dibuat revisinya,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Rapat dengan pendapat Komisi II DPRD Medan dengan Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Senin (18/1/21). (Ist)