
Diduga Salahi Izin, DPRD Medan Desak The Reiz Condo Revisi Izin Peruntukan
20 Januari 2021Medan, Tabayyun.id : Pemko Medan melalui dinas terkait didesak memberikan sanksi tegas kepada PT. Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC). Pihak pengelola dituding melakukan akal-akalan terkait izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel.
Akibat tidak melakukan perubahan revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel, diperkirakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat pertemuan dengan pihak pengelola The Reiz Condo bersama dinas terkait di gedung TRC Jalan Tembakau Deli, Medan, Selasa (19/1/2021). Pihak pengelola diultimatum melakukan revisi dan jika tidak berkenan supaya ditindak tegas.
Dalam pertemuan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung.
Ikut dalam rapat mewakili penghuni apartemen Darwin, Connia Fransiska, Kusuma dan Doni, mewakili PT. Waskita Karya Royalti, Lily, mewakili Dinas Pariwisata Medan, Ivan, mewakili Satpol PP, Ardhnai, mewakili Dinas Perkimtaru, Arfan, dan mewakili Dinas PMPTSP, Rizka Irawan.
“Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak dan terkesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Sorotan yang sama juga disampaikan anggota dewan lainnya, Sukamto, yang mendesak dinas terkait supaya mengambil sikap tegas. “Hunian berubah fungsi, tapi perubahan ditutup-tutupi pemilik. Dinas terkait harus ambil sikap,” tegasnya.
Sama halnya dengan anggota dewan, Renville Napitupulu, yang menilai pihak TRC melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar,” ujar Renville.
Lain halnya dengan David R Ganda Sinaga menyampaikan agar segera dilakukan tindakan tegas karena pihak TRC terbukti melakukan pembohongan terkait peruntukan izin. “Dinas harus tegas, kita berikan tenggat waktu 3 hari untuk merevisi izin peruntukan. Jika tidak cabut izinnya,” kata David.
Sama halnya dengan Antonius Devolis Tumanggor minta pihak TRC dengan pihak pemilik apartemen supaya mencari solusi terbaik dan tetap mengikuti aturan awal.
“Pemilik apartemen dan pengelola supaya musyawarah dan mufakat. Terkait perubahan izin supaya pihak TRC melakukan revisi izin peruntukan,” sebut Antonius.
Berbeda dengan Dame Duma Sari Hutagalung, menyarankan agar pihak TRC mengembalikan fungsi 150 unit kamar hotel menjadi apartemen. “Kasihan pemilik apartemen ternyata ada kamar yang dimungkinkan disewakan lagi. Wajar saja penghuni tidak terima jika bagian dari gedung TRC dijadikan hotel,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan, Affan, mengatakan pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. Sedangkan izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.
Dalam rapat, mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang, mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel. Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan saran dewan. (erwe)
Teks foto: Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke The Reiz Condo dalam rangka memastikan pengalihan fungsi apartemen menjadi hotel tanpa izin yang dilakukan pihak pengembang, Selasa (19/1/2021). (Ist)