
Fraksi Gerindra Terima Pencabutam Perda Pinjaman Daerah Dengan Sejumlah Catatan
2 Desember 2020Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan memiliki beberapa catatan dan kritik mengenai pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah.
Pertama Fraksi Partai Gerindra menghimbau bahwa dengan terbitnya Perda, Pemko Medan tetap dapat mewujudkan infrastruktur pembangunan di Kota Medan yang baik dan bertaraf internasional.
“Fraksi Partai Gerindra sangat menyayangkan Pemko Medan tidak memberikan data-data yang konkrit terkait pencabutan Perda Tentang Pinjaman Daerah ini, dan berharap agar ke depan Pemko Medan tidak mengulangi lagi hal tersebut. Sehingga hal ini menjadi catatan bagi kami dan tetap berharap agar Pemko Medan memberikan data-data yang akurat mengenai pinjaman daerah tersebut, dikarenakan Perda ini sudah memakan waktu yang cukup lama untuk dibahas,” ucap juru bicara fraksi Haris Kelana Damanik (foto) di sidang paripurna, Selasa (1/12/20).
Fraksi Partai Gerindra, lanjut Haris, juga menghimbau kepada Pemko Medan agar jika ada dana pinjaman tersebut nantinya harus benar-benar dipergunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, peningkatkan pelayanan publik dan kesehatan yang maksimal sehingga dana pinjaman tersebut bermanfaat bagi masyarakat di Kota Medan.
“Fraksi Partai Gerindra berharap agar Pemko Medan harus sudah memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat. Fraksi Partai Gerindra menghimbau agar Pemko Medan harus sudah memiliki metode dan langkah konkrit serta strategi dalam menyikapi dicabutnya Perda Nomor 1/2013 Tentang Pinjaman Daerah tersebut,” sebutnya.
Meskipun Perda Tentang Pinjaman Daerah ini dicabut dan Pemko Medan telah menyatakan untuk tidak melanjutkan pinjaman daerah tersebut, kata Haris, Fraksi Partai Gerindra berharap agar Pemko Medan harus tetap mempunyai program dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mutu kualitas dan pelayanan publik serta kesehatan di Kota Medan agar dapat bersaing dengan pelayanan kesehatan luar negeri.
“Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan Perda Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah, jawaban Pemerintah Kota Medan atas Pemandangan Umum Anggota DPRD dari fraksi-fraksi, rapat dengar pendapat antara panitia khusus dengan pemerintah kota, maka kami Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujuil Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan catatan-catatan saran dan kritik kami sebutkan di atas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun jenis pinjaman yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah meliputi pembangunan tiga pasar tradisional dengan pinjaman sebesar Rp.77.600.000.000, pembangunan privat Wings RSU dr Pirngadi Medan dengan pinjaman sebesar Rp.50.000.000.000. (erwe)
Teks foto: Harris Kelana Damanik saat dilantik PAW Anggota DPRD Medan. (Ist)