F-PAN Kecewa Ketidaksiapan Pemko Medan Pergunakan Dana Pinjaman

F-PAN Kecewa Ketidaksiapan Pemko Medan Pergunakan Dana Pinjaman

2 Desember 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan menyayangkan ketidaksiapan Pemko dalam mempergunakan dana pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013. 

Sebab, menurutnF-PAN, Pemko Medan tidak mempersiapkan segala sesuatunya, kelayakan dan persyaratan pendukung lainnya.

“Sampai dengan pinjaman tersebut diterima Pemerintah Kota Medan, dana pinjaman tersebut jangankan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus membayarkan bunganya,” kata Ketua F-PAN, Sudari (foto), dalam pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah, Selasa (1/12/20).

Apalagi, jelas dia, belasan milyar rupiah dana yang harus dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk membayar bunga pinjaman tersebut. “Setelah mencermati perkembangan yang ada, Pemko Medan sebaiknya tidak terus membebani membayar bunga,” sebutnya.

“Mempertimbangkan jawaban yang disampaikan oleh kepala daerah Kota Medan terhadap pemandangan umum fraksi fraksi , maka Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Sebelumnya Fraksi PAN menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang djbahas bersama DPRD bersama Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payung hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerintah pusat, melalui pinjaman daerah sebesar Rp167 milyar lebih. 

Dimana Rp. 77 milyar untuk revitalisasi tiga pasar dan Rp. 98 milyar untuk pembangunan prasarana berupa privat wing Rumah Sakit Umum Pirngadi, Medan.

Namun sangat disayangkan, kata Sudari, pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemko Medan yang menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah ,yang tentunya telah mengeluarkan anggaran biaya, akhirnya terkesan sia-sia. 

“Ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Medan tersebut tidak dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (erwe)