Demokrat Setujui Pencabutan Perda No. 1/2013

Demokrat Setujui Pencabutan Perda No. 1/2013

2 Desember 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 mengenai pinjaman daerah.

“Dengan ini Fraksi Partai Demokrat menyetujui Ranperda Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013 untuk dapat diputuskan bersama untuk disahkan menjadi Perda Kota Medan,” kata anggota Fraksi DEmokrat DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar (foto), kepada wartawan, Selasa (1/12/20), terkait pendapat fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Lahirnya Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, dijelaskannya, diperuntukkan bagi revitalisasi tiga pasar tradisional yakni Pasar 5 di Kecamatan Medan Marelan, Pasar Kampung Lalang, Pasar Tradisional Belawan di Kecamatan Medan Belawan yang total pinjamannya sebesar Rp77,6 miliar.

“Dan, pembangunan wings Rumah Sakit Umum Pringadi Medan dengan pinjaman sebesar Rp90 miliar,” ujar Parlindungan.

Selanjutnya, paparnya, pada tahun 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat investasi pemerintah menjadi penyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sehingga, terangnya, Pemko Medan berkewajiban untuk menyesuaikan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dikarenakan terbitnya Permenkeu tersebut. Pemko Medan kemudian juga mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pinjaman daerah lagi.

Sehingga Pemko Medan mengusulkan kepada DPRD Kota Medan untuk mencabut Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah tersebut.

“Dari apa yang kami uraikan diatas terkait latar belakang lahirnya Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, dan kemudian alasan Pemko Medan untuk mencabut perda tersebut,” ujarnya.

Atas hal tersebutlah, katanya, memberi gambaran pada pihaknya (DPRD Medan) bahwa Perda nomor 1 tahun 2013 sudah seharusnya dicabut.

“Dan, pencabutan perda itu menurut pendapat kami haruslah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (erwe)