Setiap Warga Miskin Punya  Hak Dapat Bantuan Pemerintah

Setiap Warga Miskin Punya Hak Dapat Bantuan Pemerintah

30 November 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution (foto), terus berkomitmen mengentaskan kemiskinan di wilayah Kota Medan, khususnya yang masuk dalam daerah pemilihan 4 meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Denai dan Medan Amplas. 

Oleh karena itulah ia tak henti-hentinya mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang kali ini daksanakan di Jalan Kemiri II Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/11). 

Di hadapan ratusan konstituen yang hadir dan tentunya menerapkan protokol kesehatan tersebut, Dedy menjelaskan sedikit isi dari perda. Dimana setiap warga miskin memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan ataupun program dari pemerintah seperti hak pangan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Itu semuanya harus bisa didapatkan oleh masyarakat khususnya Kota Medan. Kalau untuk masalah kesehatan, Pemko dan DPRD Medan tengah berupaya membahas formulasinya agar warga Medan yang memiliki kartu kelas 3 BPJS Kesehatan digratiskan iurannya. Kemudian kalau untuk masalah rumah bantuan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru), ada bantuan berupa bedah rumah,” ujarnya. 

“Ini merupakan program Pemko Medan untuk mengentaskan kemiskinan di kota ini. Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah itu adalah mempunyai rumah yang merupakan hak milik pemilik, kemudian tidak ada silang sengketa antara keluarganya. Nanti kita ajukan di tahun anggaran 2021. Ada 1.000 lebih itu bantuan dari Dinas Perkimtaru untuk bedah rumah,” sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV ini kembali mengingatkan warga untuk mendaftarkan sanak saudaranya ke kepala lingkungan agar terdaftar sebagai peserta program bedah rumah. Namun dengan catatan, rumah tersebut benar-benar milik sendiri dan layak untuk mendapatkan program.

“Saya juga meminta partisipasi masyarakat untuk memperhatikan lingkungan sekitar, agar bisa membantu masyarakat yang memang di bawah garis kemiskinan. Jadi intinya kita harus saling membantu lah,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Camat Medan Kota, T Chairuniza, meminta masyarakat agar proaktif jika nama mereka tidak masuk dalam daftar program pemerintah. Jangan hanya menunggu bola, terus datangi kepala lingkungan agar terdata. Sebab, pihaknya sudah memberikan teguran kepada kepling yang hanya mendata keluarganya saja.

“Sebagai masyarakat, agar proaktif juga. Namanya kita mau menerima bantuan, jangan kita mengarapkan hujan turun dari langit. Karena pemberian bantuan ini berdasarkan data, tidak bisa dapat uang itu dikasih ke masing-masing secara langsung. Jadi mohon dimaklumi,” ujarnya.

Meskipun Dedy Aksyari Nasution mensosialisasikan Perda 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, dirinya tak membatasi warga untuk menyampaikan uneg-unegnya menyangkut seluruh persoalan di masyarakat, seperti halnya persoalan infrastruktur jalan, drainase, lampu jalan dan lainnya. (erwe)