
Disdukcapil Medan Diminta Perbanyak Video Edukasi Pengurusan Adminduk
2 November 2020Medan, Tabayyun.id : Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Rudiyanto Simangunsong, meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan semakin gencar membuat video edukasi tentang pengurusan dokumen kependudukan secara online melalui media sosial.
Hal tersebut dikatakannya dalam rapat Pansus Ranperda Adminduk bersama jajaran Disdukcapil Kota Medan di ruang Bamus DPRD Medan, Senin (2/11/2020).
Rudiyanto (foto) mengatakan edukasi pengurusan dokumen kependudukan melalui media sosial, cukup efektif untuk menarik minat masyarakat agar mengurus dokumen kependudukannya. Sehingga potensi penggunaan calo dapat diminimalisir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengomentari video edukasi cara pengurusan Akta Kelahiran, yang belum lama ini diupload di media sosial Disdukcapil Kota Medan.
“Saya lihat ada video tentang adminduk, ini perlu diperbanyak, karena kami dan masyarakat semua perlu menerima info yang singkat dan padat seperti itu. Diharapkan edukasi seperti itu diperbanyak supaya kami menyampaikan di lapangan juga mudah,” katanya.
Apalagi lanjutnya, saat ini Disdukcapil sudah menyediakan website untuk mengurus dokumen kependudukan secara online, sehingga diharapkan penggunaan website tersebut dapat dimaksimalkan melalui video edukasi.
“Ini juga masih perlu kita gencarkan, agar website tersebut maksimal penggunaannya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan pihaknya belakangan ini memang kerap menyampaikan video edukasi, pembuatan adminduk dan dibagikan ke sosial media, terutama edukasi pembuatan dokumen secara daring.
“Pelayanan secara daring memang telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019. Tapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik pelayanan itu. Pelayanan daring diharapkan lebih efektif, dan bisa menekan cost sosial. Misalnya biaya transportasi masyarakat ke kantor Disdukcapil bisa dihilangkan melalui metode daring ini,” katanya.
Pendaftaran adminduk tersebut katanya bisa melalui website sibisa.pemkomedan.go.id, adapun dokumen yang bisa diurus meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, akte perceraian, akte pengesahan anak, KIA dan KTP.
Selain itu katanya, Disdukcapil juga telah memiliki satu Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang direncakan akan mulai digunakan di bulan November ini.
“Melalui mesin ini masyarakat nanti bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya,” katanya. (erwe)