
Dinas PMPTSP Medan Diminta Punya Tenaga Teknis Untuk Tingkatkan PAD
13 November 2020Medan, Tabayyun.id : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan diminta memiliki tenaga teknis guna berperan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggara izin, sehingga setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS saat rapat pembahasan R-APBD Kota Medan TA 2020 di ruang Komisi IV, kemarin.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, dihadiri anggota David Roni G Sinaga, Danel Pinem, Dame Duma Hutagalung, Antonius Tumanggor, Dedy Akhsyari Lubis, Edwin Sugesti, Renville Napitupulu dan Sukamto, serta Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kots Medan, Ahmad Basyaruddin.
Disampaikan Hendra, Dinas PMPTSP harus memiliki perda untuk mendukung regulasi guna berwenang melakukan tindakan. Hal itu diyakini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin dapat ditingkatkan.
“Saat ini tidak efektif, Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin namun harus mengharapkan OPD (organisasi perangkat daerah) lain yang harus menindak jika terjadi pelanggaran. Sistem kerjanya lambat karena proses administrasi yang panjang,” sebut Hendra.
Maka itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu mendorong Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, juga menyoroti minimnya target PAD yang direncanakan Dinas PMPTSP di tahun 2021. Seperti target IMB yang hanya Rp 21 miliar lebih, dan target reklame Rp 44 miliar lebih.
“Dari tahun ke tahu kok tidak ada peningkatan yang signifikan. Kadis harus memiliki kemanpuan untuk menggali peningkatan PAD,” ujar Duma seraya mendesak agar mampu berinovasi sebab Dinas PMPTSP merupakan potensial peningkatan PAD.
Soal peningkatan PAD juga disoroti Ketua Kimisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang mengharapkan Dinas PMPTSP harus mampu meningkatkan PAD.
“Banyak hal yang dilakukan, seperti reklame atau bilboard kecil dapat dipasang di pinggir jalan atau persimpangan. Yang penting jangan menyomak dan menggangu pengguna jalan. Penataan harus tetap dilakukan,” ujar Paul seraya menyebut pihaknya siap mendukung perubahan regulasi demi peningkatan PAD.
Dikatakan Paul, target PAD yang ditetapkan Dinas PMPTSP dinilai terlalu rendah padahal potensi PAD cukup banyak. “Kita harapkan dinas ini dapat menggali PAD, kita dorong terus berinovasi perolehan PAD tetap tidak menggangu estetika kota dan layanan publik,” tukas Paul.
Menyahuti sorotan para anggota dewan, Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan mall pelayanan publik di Kota Medan.
Dengan terwujudnya mall pelayanan publik maka urusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha semakin dipermudah. Dimana seluruh tenaga teknis akan ditarik dari berbagai OPD lainnya dan bergabung di Dinas PMPTSP dalam satu gedung.
“Pengawasan dapat maksimal dan pengurusan izin cukup dalam satu gedung, tidak lagi dibola-bola,” terang Basyaruddin.
Namun guna percepatan realisasi mall pelayanan publik tersebut, Basyaruddin minta dukungan DPRD Medan khususnya Komisi IV.
“Kita harapkan dukungan dan rekomendasi agar percepatan mall pelayanan publik segera terwujud,” harap Basyaruddin. (erwe)
Teks foto: Rapat Komisi IV DPRD Medan membahas R-APBD Kota Medan TA 2020 dengan Dinas PMPTSP di ruang Komisi IV, kemarin. (Ist)